AYOJAKARTA.COM – Belum lama ini beredar sebuah poster di media sosial yang memperlihatkan Kaesang Pangarep akan maju dalam Pilkada Jakarta.
Poster yang dibagikan oleh salah satu kader partai Gerindra yakni Sufmi Dasco Ahmad, memperlihatkan Kaesang Pangarep berpasangan dengan Budisatrio Djiwandono.
“Budisatrio Djiwandono – Kaesang Pangarep for Jakarta 2024,” tulis akun instagram @sufmi_dasco, pada Rabu, 29 Mei 2024.
Setelah beredarnya poster tersebut, baru-baru ini Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan batas usia minimal pencalonan kepala daerah yang diajukan oleh partai Garuda.
Dalam putusan tersebut MA meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut Pasal 4 Ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.
Ketentuan itu mengatur syarat minimal bagi calon peserta yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Baca Juga: 10 Tanda Psikologis Seseorang Pura-Pura Cuek padamu, Padahal Aslinya Suka
Sebelumnya, dalam Pasal 4 Ayat 1 menjelaskan bahwa syarat usia paling rendah untuk calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun.
Sedangkan, untuk calon bupati dan wakil bupati, calon walikota dan wakil walikota paling rendah 25 tahun. Aturan batas usia tersebut terhitung sejak penetapan pasangan calon.
Setelah permohonan dari partai Garuda ini dikabulkan, maka bunyi Pasal 4 Ayat 1 PKPU Nomor 9 Tahun 2020.
“Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih,”.
Banyak pihak yang menyoroti atas putusan MA, dan menilai bahwa hal tersebut membuka peluang bagi putra bungsu presiden Joko Widodo untuk maju sebagai wakil gubernur Jakarta 2024.
Pengamat Politik, Yunarto Wijaya, memberikan pendapatnya bahwa putusan MA itu bukanlah hal yang asing lagi bagi masyarakat.
Menurutnya, hal tersebut tidak jauh berbeda dengan aturan batas usia Pilpres 2024 mengenai batas usia presiden dan wakil presiden.
“Putusan MK nomor 90 banyak sekali kemiripan, mulai dari konteks terkait kecurigaan masyarakat, penggunaan hukum, dan terkait kepentingan elektoral keluarga tertentu,” ujar Yunarto Wijaya, dikutip Ayojakarta.com dari Youtube Kompas TV, pada Jumat, 31 Mei 2024.
Yunarto pun menegaskan bahwa dari putusan ini dapat diuji dan dinilai oleh masyarakat untuk ke depannya.
“Kalau mas Kaesang mau maju saya pikir sekalian jangan nanggung, ada mas Boby maju, mas Gibran maju ya sudah sekalian,” tandasnya.

Share this article
Belum lama ini beredar sebuah poster di media sosial yang memperlihatkan Kaesang Pangarep akan maju dalam Pilkada Jakarta.