AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menyiapkan kebijakan baru soal pembatasan alamat tempat tinggal untuk keperluan Kartu Keluarga (KK).
Pemprov DKI akan membatasi satu alamat rumah maksimal digunakan oleh tiga KK.
Pembatasan alamat tinggal ini dilakukan karena Pemprov DKI kerap mendapati satu alamat dipakai oleh belasan hingga puluhan KK.
Kendati demikian, kebijakan ini masih dalam tahap kajian.
Berdasarkan pendataan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI, diketahui jumlah penduduk ber KTP Jakarta dan tetap di Jakarta hanya 8,5 juta orang.
Sementara total penduduk di Jakarta mencapai belasan juta orang sehingga berpengaruh kepada APDB.
Oleh karena itu butuh adanya aturan untuk menangani pendatang.
Heru Budi Hartono, Pj Gubernur DKI Jakarta mengatakan bahwa aturan tersebut saat ini masih dalam pembahasan.
Ia juga menyampaikan bahwa dirinya mendapati data satu alamat bisa dipakai oleh 20 KK.
“Itu masih dibahas tetapi masalah itu adalah tidak mungkinlah saya mendapatkan data, data itu banyak kami dapatkan satu alamat itu bisa 20 KK,” ujarnya dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Metrotv.
Terkait kebijakan tersebut, ada pengecualian bagi anggota TNI maupun Polri dan orang yang bertugas selama 6 bulan atau 1 tahun.
“Untuk TNI/Polri itu tidak termasuk, orang bertugas 6 bulan atau 1 tahun di luar kota itu tidak termasuk itu pengecualian semuanya,” tuturnya.***

Share this article
Pembatasan alamat tinggal ini dilakukan karena Pemprov DKI kerap mendapati satu alamat dipakai oleh belasan hingga puluhan KK.