AYOJAKARTA.COM – Sebentar lagi Jakarta tidak lagi berstatus sebagai Ibu Kota Negara, sehingga Jakarta akan berubah nama yang awalnya DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta alias DKJ.
Dikarenakan akan berubah nama menjadi DKJ, maka warga di Jakarta mulai 2024 akan merubah identitas warga negaranya.
Ha tersebut disebutkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaludin.
Budi Awaluddin mengungkapkan bahwa warga Jakarta harus mengurus ulang pencetakan KTP elektronik di tahun 2024.
Hal tersebut karena adanya penggantian redaksional Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Diketahui bahwa DKI menjadi DKJ tersebut sedang menunggu penetapan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mana saat ini sedang dibahas.
"Terkait Cetak ulang KTP-el, memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ," kata Budi Setiawan, dikutip dari Suara.com, Minggu, 10 Desember 2023.
Lebih lanjut, Budi Setiawan juga mengungkapkan kalau pergantian tersebut akan dilakukan secara bertahap, hal tersebut agar prosesnya dapat tertib.
Baca Juga: Tanggapi Soal RUU DKJ, Anies Baswedan Sebut Gubernur Dipilih Presiden Ironis
"Hal itu pasti akan dilakukan secara bertahap, hal ini dikarenakan agar proses perubahan berjalan tertib dan menyesuaikan dengan stok blangko yang tersedia setiap harinya," ujar Budi Setiawan.
Kemudian dalam pengurusan cetak ulang KTP elektronik tersebut akan dilakukan oleh seluruh warga yang terdata sebagai warga DKJ.
Diperkirakan, kebutuhan blangko di DKJ di tahun 2024 nanti akan mencapai 8 juta keping, sehingga Dirjen Dukcapil akan menyurati PJ Gubernur untuk dapat melakukan bantuan sebanyak 3 juta keeping blangko.
“Diperkirakan untuk tahun 2024 kebutuhan blangko di DKI dengan wajib KTP kita 8 juta. Oleh karena itu, Dirjen Dukcapil akan bersurat ke Pj Gubernur terkait blangko KTP untuk melakukan hibah sebanyak 3 juta keping untuk kesiapan 2024. Mudah-mudahan ini bisa disetujui karena ini untuk kepentingan masyarakat,” jelas Budi Setiawan.
Baca Juga: Soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Oleh Presiden, Istana Tegaskan RUU DKJ Inisiatif DPR
Di samping itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyebutkan kalau nasib kota Jakarta nantinya setelah tidak lagi berstatus sebagai Ibu Kota negara akan menjadi Daerah Khusus Jakarta.
Sesuai dengan aturan UU Nomor 3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU No.29 Tahun 2007, terkait Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.***

Share this article
Dikarenakan akan berubah nama menjadi DKJ, maka warga di Jakarta mulai 2024 akan merubah identitas warga negaranya.