AYOJAKARTA.COM – Terdakwa Mario Dandy Satrio kembali menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Selasa, 11 Juli 2023.
Agenda sidang Mario Dandy Satriyo yang digelar di PN Jaksel hari ini adalah mendengarkan keterangan ahli pidana Ahmad Sofian selaku JPU.
Hal lain yang disampaikan dalam sidang lanjutan Mario Dandy hari ini adalah soal konsekuensi restitusi.
Sebagai informasi, konsekuensi restitusi adalah semacam ganti rugi yang wajib dibayarkan oleh pelaku terhadap korban.
Baca Juga: Kejujuran Mario Terkait Mobil Rubicon Bikin Netizen Geram: Berkatmu Korupsi Bapakmu Terbongkar!
Seperti yang diketahui, David Ozora selaku korban haru mengalami luka serius pada bagian kepala yang menyebabkan dirinya sempat koma, bahkan hingga kini meski menjalani terapi akibat dianiaya secara brutal oleh Mario Dandy.
Oleh sebab itu, atas segala kerugiaan materiil terkait kondisi Kesehatan David ozora, ahli hukum pidana menjelaskan soal konsekuensi restitusi yang harus dilakukan oleh Mario Dandy.
Pasalnya Mario Dandy sendiri sudah dikategorikan sebagai pelaku dewasa atau bukan anak-anak, sehingga ia wajib menanggung sendiri konsekuensi restitusi kepada korban.
Konsekuensi restitusi dibebankan kepada Mario Dandy Satriyo tatkala dirinya diperiksa sebagai saksi dalam sidang penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Baca Juga: Biar Keren, Alasan Mario Dandy Ganti Plat Nomor Rubiconya, Hakim: Saudara Merasa Berkuasa?
Dalam pernyataannya, Ahmad Sofyan selaku JPU menjelaskan jika restitusi wajib dibayar oleh Mario Dandy Satriyo, namun jika pelaku masih tergolong anak-anak maka akan dibebankan kepada orang tua.
“Apakah aset orangtuanya atau ada solusi lain?” tanya Jaksa, dikutip dari laman Suara.com pada Selasa, 11 Juli 2023.
Ahmad Sofyan lantas menjelaskan, “Dalam doktrin hukum pidana kita, yang berbuat dia yang bertanggung jawab dia.”
“Tidak bisa jatuh kepada pengampu, ahli atau semacamnya kecuali anak-anak,” imbuhnya.
Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan Mario Dandy tersebut juga menjelaskan, jika pelaku sudah dikategorikan dewasa maka asetnya yang digunakan untuk konsekuensi resistansi.
“Kalau orang dewasa dia bertanggung jawab, asetnya ya aset yang bersangkutan tidak bisa dibebankan kepada orangtua,” jelasnya.
Namun meski begitu masih ada opsi lain apabila tidak mampu membayar restitusi, yaitu diganti dengan tambahan kurungan penjara.
“Kalau tidak bisa yang itu tadi mekanismenya adalah kurungan jadi ada mekanisme kurungan atau perampasan aset,” tutur Ahmad Sofyan.***
Share this article
Restitusi dibebankan kepada Mario Dandy tatkala dirinya diperiksa sebagai saksi dalam sidang penganiayaan berat terhadap David Ozora.