AYOJAKARTA.COM - Irjen Teddy Minahasa yang terlibat kasus penjualan barang bukti narkoba akhirnya divonis hukuman penjara seumur hidup.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Teddy Minahasa dengan tuntutan hukuman mati, namun majelis hakim akhirnya memberi keringanan.
Majelis hakim melihat perjalanan karir Teddy Minahasa yang telah meraih banyak penghargaan yang dijadikan pertimbangan keringanan hukumannya.
Linda Pujiastuti alias Anita Cepu mengaku telah mendapatkan narkotika jenis sabu oleh suruhan Teddy Minahasa.
Baca Juga: Teddy Minahasa Full Senyum Lolos dari Hukuman Mati, Kompolnas Tidak Setuju?
Persidangan terhadap terdakwa Teddy Minahasa dilakukan pada tanggal Selasa, 9 Mei 2023 yang bertempatkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Majelis hakim mengungkapkan bahwa hasil penjualan sabu berhasil terjual sejumlah Rp200juta.
"Melaporkan kepada terdakwa bahwa hasil atas penjualan narkotika jenis sabu yang diserahkan kepada saksi Linda Pujiastuti alias Anita pada tanggal 3 Oktober 2022 berhasil terjual sejumlah Rp200juta," ungkap majelis hakim, dikutip dari siaran Kompas TV pada Rabu, 10 Mei 2023.
Diketahui bahwa kepolisian mendatangi Linda Pujiastuti dirumahnya pada tanggal 12 Oktober 2023.
Baca Juga: Lolos Vonis Mati, Teddy Minahasa Full Senyum di Penjara Seumur Hidup, Warganet: Gak Adil!
"Menimbang bahwa pada tanggal 12 Oktober 2022, sekitar pukul 13.30 WIB, saat saksi Linda Pujiastuti alias Anita sedang ada dirumah, saksi Linda Pujiastuti alias Anita didatangi petugas kepolisian," ujar majelis hakim.
Pihak kepolisian berhasil menemukan narkotika seberat 943 gram berjeniskan sabu.
"Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan saksi Linda Pujiastuti alias Anita, lalu ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus narkotika jenis sabu seberat 943 gram," jelas majelis hakim.
Linda Pujiastuti mengaku dirinya mendapatkan narkotika tersebut dari Doddy Prawiranegara yakni orang suruhan Teddy Minahasa.
Baca Juga: Berhasil Loloskan Irjen Teddy Minahasa dari Hukuman Mati, Berapa Sih Bayaran Hotman Paris?
"Saksi Linda Pujiastuti mengatakan bahwa narkotika jenis sabu didapatkan dari terdakwa, melalui orang suruhannya bernama Doddy," kata majelis hakim.
Keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus penjualan barang bukti narkoba akhirnya divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim.
Hal itu berdasarkan pertimbangan bahwa dalam sejarah karirnya, Teddy Minahasa telah meraih banyak penghargaan dan belum pernah mendapat hukuman sebelumnya.***
Share this article
Irjen Teddy Minahasa yang terlibat kasus penjualan barang bukti narkoba akhirnya divonis hukuman penjara seumur hidup.