AYOJAKARTA.COM-- Tersangka kasus pengedaran narkoba Teddy Minahasa resmi dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 9 Mei 2023.
Mantan Kapolda Sumatera Barat itu divonis dengan penjara seumur hidup, hukuman ini dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya.
Di persidangan sebelumnya, JPU diketahui meminta agar majelis hakim mengabulkan tuntutan pidana mati kepada Teddy Minahasa.
Baca Juga: Hore! Gaji Ke-13 PNS Cair, Ini Jadwal Transfer dan Besarannya
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup." ujar Ketua Majelis Jon Saragih, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Selasa (9/5/2023).
Dalam amar putusan, hakim juga membacakan hal-hal yang meringankan dan memberatkan tuntutan Teddy Minahasa.
Menurut majelis hakim hal memberatkan Teddy Minahasa yakni tidak mengakui atas perbuatannya dan juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Sementara itu, hal yang meringankan hukuman Teddy Minahasa yakni belum pernah dihukum.
Usai putusan vonis majelis hakim, Teddy Minahasa justru mengumbar senyum kelegaan di ruang persidangan.
Atas gestur santai dan senyum bahagia Teddy, banyak yang menilai bahwa mantan Kapolda Sumbar itu merasa lega bisa bebas dari vonis mati.
Momen itu lantas banyak menadapat sorotan dari warganet, warganet menilai bahwa Teddy Minahasa layak untuk dihukum mati ketimbang hanya dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Parah sih ini, Dia jalur Narkoba luar masuk ke Negeri ini bisa lolos hukuman mati.
Hakim nya jelek di sidang ini," kata @Veri Zona.
Baca Juga: Deretan Rekomendasi HP Flagship Ramah di Kantong dengan Fitur dan Spesifikasi Mantul, Pilih Mana?
"Nggak adil, 5 kilogram sabu itu bukan sedikit Pak Hakim ! Berapa banyak pengguna yang akhirnya menambah luasnya peredaran narkotika di Indonesia ? Percuma punya pengadilan di negeri ini karena tidak adilnya dengan semboyannya sendiri, rusak sudah negeri ini karena lembaganya mencederai dirinya sendiri. Kemana masyarakat harus meminta keadilan kalau sudah seperti ini ? Negeri Antah Berantah !!," tulis @ Kuntoro Windu.***

Share this article
Mantan Kapolda Sumatera Barat itu divonis dengan penjara seumur hidup, hukuman ini dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.