AYOJAKARTA.COM — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta membantah adanya informasi yang beredar tentang penonaktifan KTP elektronik warga DKI Jakarta yang tak lagi berdomisili di Jakarta.
Pernyataan tersebut dilontarkan setelah beredar pesan berantai di grup WhatsApp yang menyebutkan adanya kebijakan tersebut mulai Juni 2023.
Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awalludin, mengklarifikasi bahwa informasi yang beredar itu tidak benar.
Penonaktifan KTP elektronik hanya menjadi tahap rencana, dan pihaknya masih sedang melakukan medata penduduk yang sudah tidak tinggal di wilayah DKI Jakarta.
Budi juga menjelaskan bahwa kebijakan penonaktifan KTP bagi warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta tidak memiliki kaitan dengan rencana pemindahan ibu kota pada tahun 2024.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Dalam rangka menjalankan aturan hukum tersebut, Disdukcapil DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Keputusan No. 80 Tahun 2023 tentang Pedoman Penonaktifan dan Pengaktifan Kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Menurut Budi, kebijakan ini merupakan upaya untuk menertibkan administrasi kependudukan di mana penduduk yang memiliki KTP DKI Jakarta harus secara de facto tinggal di wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga: Buntut Flexing di Hotel Mewah, Ini Kronologi Jabatan Selvi Mandagi Dicopot PJ Gubernur DKI Jakarta!
“Ini merupakan upaya penertiban administrasi kependudukan di mana penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara de facto tinggal di wilayah DKI Jakarta. Kepadatan penduduk saat ini sudah tidak terkendali yang berdampak pada masalah sosial, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, transportasi, pengangguran/tenaga kerja, dan lingkungan,” ungkap Budi Awaludin, Rabu, 3 Mei 2023 dalam keterangan resmi.
Hal ini juga bertujuan untuk mengatasi masalah sosial seperti kepadatan penduduk yang tidak terkendali dan berdampak pada sektor pendidikan, kesehatan, transportasi, pengangguran/tenaga kerja, dan lingkungan.
Dalam kesimpulannya, informasi tentang penonaktifan KTP elektronik warga DKI Jakarta yang tak lagi berdomisili di Jakarta mulai Juni 2023 adalah hoaks.
Disdukcapil DKI Jakarta hanya sedang merencanakan kebijakan tersebut, dan pihaknya masih sedang melakukan medata penduduk yang sudah tidak tinggal di wilayah DKI Jakarta.***

Share this article
Heboh isu penonaktifan KTP elektronik warga DKI Jakarta yang tak lagi berdomisili di Jakarta mulai Juni 2023.