AYOJAKARTA.COM – PPATK telah membongkar Safe Box Rafael Alun yang ternyata berisi valuta asing berjumlah Rp 37 miliar sebelum adanya surat perintah penyidikan (Sprindik) dari KPK.
Meski sudah diduga kuat oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) bahwa ada korupsi yang dilakukan oleh Rafael Alun dengan cara pencucian uang tetapi hingga saat ini KPK belum menjeratnya.
Mantan Wakil Kepala PPATK Susno Duadji menjelaskan bahwa PPATK berhak untuk membuka Safe Box Rafael Alun untuk mengetahui isinya meski KPK belum memberikan Sprindik.
Safe Box Rafael Alun berada di sebuah bank yang belum disebutkan namanya oleh PPATK, semestinya Safe Box digunakan untuk menyimpan benda berharga misalnya logam mulia atau surat berharga dan bukan untuk menyimpan uang.
Hal tersebut merupakan aturan yang diberikan oleh bank, maka tindakan Rafael Alun yang menyimpan uang tunai berupa valuta asing dicurigai ada campur tangan dan perlindungan dari pihak bank.
Menurut hasil investigasi PPATK ditetapkan bahwa Rafael Alun menyembunyikan harta kekayaannya dan tidak patuh membayar pajak.
PPATK sudah mengambil langkah memblokir 40 rekening atas nama pribadi, keluarga, perusahaan dan badan hukum yang dijalani Rafael Alun.
Baca Juga: Komnas PA Arist Merdeka Sirait Kunjungi David: Memorinya Masih Belum Normal!
Ini merupakan kasus pencucian uang yang ironisnya dilakukan oleh mantan Pejabat Ditjen Pajak dengan gengnya.
Susno Duadji menjelaskan bahwa PPATK memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan hanya selama 5 hari saja.
Penyelidikan bisa diperpanjang menjadi 15 hari atau 20 hari, namun jika sudah lewat dari waktu tersebut ternyata kasus belum diambil alih oleh KPK, Bareskrim atau Kejaksaan Agung maka dikhawatirkan akan ada upaya untuk menghilangkan harta tersebut.
Baca Juga: BPPTKG: Muncul Api Diam di Kubah Lava Gunung Merapi, Bahaya Kah?
“PPATK hanya punya kewenangan 5 hari, dan bisa diperpanjang 15 hari, 20 hari. Kalau 20 hari belum di take over oleh penyidik dalam arti KPK atau Bareskrim atau Kejaksaan Agung maka uang atau benda berharga bisa berupa perhiasan, tanah, rumah, mobil itu bisa hilang,” ungkap Susno Duadji.
Upaya menghilangkan harta ini dilakukan untuk menyembunyikan jumlah kekayaan meski tindak pidananya tidak bisa dihilangkan.
Menurut Susno Duadji berdasarkan pada hasil penyelidikan, sudah terbukti bahwa Rafael Alun menyembunyikan hartanya dengan mengatasnamakan orang lain. Dengan begitu Susno Duadji dengan tegas menyatakan bahwa Rafael sudah melanggar pasal pencucian uang.
“Sudah kena dia pidana pencucian uang kemudian baru nanti diusut uang itu dari mana apakah dari penyalahgunaan jabatan, apakah dari KKN,” kata Susno Duadji, dilansir AyoJakarata.comdari kanal YouTube Metro TV (15/3/2023).***

Share this article
Susno Duadji ikut buka suara soal kasus Rafael Alun yang diduga melakukan korupsi maupun mencuci uang tapi tak segera dijerat.