AYOJAKARTA.COM -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024, harus dilawan dan meminta KPU untuk banding atas putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan Partai Prima itu.
"Vonis PN Jakpus ttg penundaan pemilu ke thn 2025 hrs dilawan, krn tak sesuai dgn kewenangannya. Ini di luar yurisdiksi, sama dgn Peradilan Militer memutus kasus perceraian. Hkm pemilu bkn hkm perdata. Vonis itu bertentangan dgn UUD 1945 dan UU bhw Pemilu dilakukan setiap 5 thn," katanya, di akun Twitter @mohmahfudmd, Jumat, 3 Maret 2023.
Sementara itu Mahfud MD mengatakan bahwa putusan PN Jakpus ini mempunyai sensasi yang berlebihan karena KPU divonis bersalah dalam gugatan perdatanya.
Baca Juga: Reaksi Keras Mahfud MD Soal Gugatan Tunda Pemilu Partai Prima: Kita Harus Lawan!
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat sensasi yg berlebihan. Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dlm perkara perdata oleh PN," katanya di Instagram.
Mahfud Md juga mengatakan bahwa vonis yang dikeluarkan PN Jakpus tersebut salah dan menimbulkan kontroversi yang mengganggu semua konsentrasi seakan-akan putusan benar-benar sudah berkekuatan hukum tetap.
"Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yg bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar," jelas Mahfud Md.
Tak tanggung-tanggung, Mahfud Md mengajak KPU untuk banding karena PN Jakpus tidak ada wewenang dalam vonisnya.
Baca Juga: Waduh! Susul Sang Anak, Mahfud MD Sebut Rafael Alun akan Dipidana Bila Terbukti Lakukan Ini
"Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan scr hukum. Kalau scr logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tdk punya wewenang utk membuat vonis tsb," katanya kemudian.
Secara singkat Mahfud Md menjelaskan alasan hukumnya di mana sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum. Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri. Sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses administrasi yang memutus harus Bawaslu tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN.
Sedangkan, kata dia, Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara.
"Hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh PN sbg kasus perdata. Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN. Menurut UU penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sbg alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia misalnya, di daerah yg sedang ditimpa bencana alam yang menyebabkan pemungutan suara tak bisa dilakukan. Itu pun bukan berdasar vonis pengadilan tetapi menjadi wewenang KPU untuk menentukannya sampai waktu tertentu," kata Mahfud Md.
Selanjutnya vonis tersebut tidak bisa dieksekusi dan harus dilawan secara hukum dan rakyat pun bisa menolak putusan tersebut. Karena pemilu bukan hak perdata KPU.
"Menurut saya, vonis PN tersebut tak bisa dimintakan eksekusi. Harus dilawan scr hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekusi. Mengapa? Karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata KPU," ungkapnya.
Penundaan pemilu hanya karena gugatan perdata parpol bukan hanya bertentangan dengan undang-undang, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi yang telah menetapkan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali, kata Mahfud.***

Share this article
Mahfud MD mengatakan putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 harus dilawan dan banding.