AYOJAKARTA.COM--Baru-baru ini Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilu menggegerkan publik.
Mahfud MD terang-terangan tolak putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan dari Partai Prima tahun 2022 silam.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD juga membahas hal tersebut lewat unggahan Instagramnya.
Mahfud MD ajak KPU untuk lawan habis-habisan putusan yang disebut salah kamar tersebut.
“Kita Akan lawan habis-habisan keputusan itu. Karena keputusan itu salah kamar,” jelas Mahfud dikutip AyoJakarta.com dari kanal Youtube KompasTV.
Salah kamar yang dimaksud Mahfud adalah gugatan ini termasuk hukum administrasi negara, akan tetapi kenapa bisa masuk hukum perdata.
Bahkan Mahfud MD mengatakan ada permainan yang melatarbelakangi dibalik putusan ini.
"Ada main mungkin di belakangnya? iyalah pasti ada main, pasti," sambungnya.
Namun, Mahfud tidak menjelaskan lebih jauh tentang permainan apa dan siapa dibalik putusan penundaan pemilu tersebut.
Menurutnya, putusan ini tidak ada kaitannya dengan independensi hakim yang tak bisa diganggu gugat.
PN Jakpus seharusnya dari awal tidak menerima gugatan ini, karena bukan ranah pengadilan negeri.
Baca Juga: Pemilu 2024 Batal? Mahfud MD Sebut PN Jakarta Pusat Tidak Berwenang Adili Masalah Pemilu!
Pengadilan umum tidak berwenang untuk memberikan putusan terkait gugatan tersebut yang tertuang pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019.
Terkait kesalahan putusan PN Jakpus akan ditindaklanjuti oleh Dewan Disiplin yang akan meninjau kembali putusan ini.
Mahfud mengatakan bahwa peristiwa ini merupakan pernik-pernik pemilu yang akan mewarnai perjalanan ke-pemilu yang akan datang.
Akan tetapi Mahfud memastikan bahwa KPU akan melakukan perlawanan jalur hukum melalui banding.
Sementara diharapkan masyarakat juga turut melawan dengan meneriakkan putusan ini tidak pada tempatnya.
Sekali lagi Mahfud menegaskan bahwa putusan ini tidak bisa dieksekui karena bukan merupakan wewenang PN Jakpus.***

Share this article
Mahfud MD terang-terangan tolak putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan dari Partai Prima tahun 2022 silam.