AYOJAKARTA.COM – Sidang kode etik telah dijalani oleh Richard Eliezer berlangsung pada Rabu (22/2/2023) untuk memutuskan nasibnya di Polri.
Namun sebelum sidang tersebut digelar Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengaku siap menampung Richard Eliezer untuk bertugas di LPSK.
Diketahui bahwa setelah adanya dilema yuridis dalam menentukan vonis untuk Richard Eliezer sebagai salah satu terdakwa kasus pembunuhan Yosua kini disusul dengan dilema Polri untuk menentukan nasib dari Richard Eliezer.
Pasalnya Richard Eliezer telah terbukti bersalah karena menembak Yosua walaupun atas dasar perintah jabatan.
Tapi berkat status justice collaborator yang diberikan oleh LPSK maka Hakim memutuskan untuk memberikan vonis ringan yaitu pidana selama 1 tahun 6 bulan.
Dalam sidang kode etik Richard Eliezer dipastikan tetap menjadi anggota Polri dengan sejumlah alasan tertentu.
Diantaranya adalah karena Richard Eliezer belum pernah dihukum sebelumnya, telah mengakui kesalahannya dalam kasus pembunuhan Yosua dan menjadi justice collaborator.
Setelah itu, seolah tak habis-habis keuntungan yang di dapatkan oleh Richard Eliezer karena mendapat status JC, kali ini ia mendapat tawarann yang menarik.
Selain mendapat perlindungan penuh dari LPSK baik untuk Richard Eliezer maupun untuk keluarganya, ia bahkan mendapat tawaran untuk bertugas di LPSK.
Perlindungan ini LPSK berikan untuk mencegah adanya ancaman-ancaman yang berpotensi menyerang Eliezer setelah vonis.
“Jadi ada petugas LPSK yang selama 24 jam berada pada dekat dengan Eliezer di dalam rutan,” ujar Edwin Partogi Pasaribu.
Baca Juga: Info Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Kamis 23 Februari 2023, Benarkah Akan Hujan Seharian?
Penawaran penugasan pada LPSK kepada Eliezer disampaikan langsung oleh Edwin Partogi Pasaribu, namun tentu perlu persetujuan dari Kapolri terlebih dahulu.
“Kalau dia seandainya tidak di PTDH oleh Polri dan masih diterima di anggota Polri, kami sudah menyampaikan bahwa LPSK juga membuka diri apabila Kapolri Mengizinkan atau menugaskan Eliezer di LPSK,” ungkap Edwin Partogi Pasaribu.
PTDH sendiri memiliki arti pemberhentian tidak dengan hormat yang merupakan salah satu sanksi yang diberikan kepada anggota Polri jika melanggar kode etik maupun aturan disiplin yang telah ditetapkan.
“Karena pihak LPSK ini kan juga banyak anggota Polri yang sudah ditugaskan oleh Kapolri ya,” tambahnya.
Hal ini dilakukan karena ada kekhawatiran jika Eliezer dapat bekerja lagi di Polri maka akan mendapat intimidasi, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV (23/2/2023).***

Share this article
Pasalnya Richard Eliezer telah terbukti bersalah karena menembak Yosua walaupun atas dasar perintah jabatan.