AYOJAKARTA.COM – Vonis hukum bagi terpidana Richard Eliezer dalam kasus tewasnya Brigadir J, sudah dibacakan majelis hakim.
Dalam sidang putusan yang digelar Rabu, 15 Februari 2023 lalu, Richard Eliezer divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Atas keberanian dan peran Richard Eliezer selama perkembangan kasus, masyarakat luas menyambut suka-cita keputusan hakim.
Namun hal berbeda justru datang dari salah satu keluarga mendiang Brigadir J, yakni Rohani Simanjuntak.
Baca Juga: Uang Koin Seribu Perak Bisa Bikin Kaya Mendadak, Harganya Ratusan Juta Perak?
Sehubungan dengan putusan yang vonis hukuman yang telah ditetapkan oleh majelis hakim, Rohani memberi tanggapan.
“Terlalu rendah vonisnya itu, terlalu rendah,” rengek Rohani Simanjuntak yang merupakan bibi almarhum Joshua.
Lebih lanjut, Rohani Simanjuntak menjelaskan alasan yang membuatnya menilai keputusan hakim terlalu rendah.
“Karena aku sudah kehilangan nyawa anakku,” terang Rohani Simanjuntak, dengan tangisan tak mampu terbendung.
Baca Juga: Ferdy Sambo Ucap Rela Mati Demi Kehormatan Keluarga, Warganet Murka!
Terkait dengan permohonan maaf yang pernah diminta Eliezer ketika keluarganya bersaksi di persidangan, Rohani menambahkan pernyataan.
“Iya betul, tapi ini sudah terlalu rendah hukumannya ini, itu yang membuat sangat sedih,” ungkap Rohani kepada media.
Ketika dimintai keterangan mengenai peran Richard Eliezer yang menembak atas dasar relasi kuasa, Rohani menanggapi.
“Nyawa itu nggak ada lagi, biarpun memang dia disuruh, diperintah, tapi Eliezer itu adalah menembak untuk mematikan, bukan melumpuhkan,” ujar Rohani.
Baca Juga: Gempar! Ferdy Sambo Ngamuk di Penjara Minta Bharada E Divonis Mati Juga, Benarkah?
Rohani bersikeras bahwa menurutnya, vonis yang sudah ditetapkan oleh majelis hakim tetap tidak adil baginya.
“Kalau tanggapan aku pribadi, sangat disayangkan karena kucuran darah anakku itu tidak terbayar,” pungkas Rohani Simanjuntak.
Berbeda anggapan dengan Rohani Simanjuntak, Samuel Hutabarat yang merupakan ayah almarhum Brigadir J justru menilai telah mendapatkan keadilan.
Hal tersebut disampaikan Samuel usai pembacaan vonis majelis hakim untuk terpidana Richard Eliezer pada Rabu, 15 Februari 2023.
Baca Juga: Benarkah Tiket Kereta Api Angkutan Lebaran Tahun 2023 Sudah Dibuka? Simak Informasinya Berikut Ini
“Kita sudah mendapat suatu keadilan melalui PN Jakarta Selatan, melalui vonis-vonis majelis hakim selaku perpanjangan Tuhan di dunia,” ujar Samuel kepada media.
Menyangkut vonis bagi para terpidana selain Eliezer, Samuel menilai vonis hakim tersebut suatu hal yang pantas.
Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Putri Candrawati serta Kuat Maruf pantas divonis lebih tinggi dari tuntutan JPU karena tidak pernah secara tulis meminta maaf dan bertaubat.
Terkait dengan vonis yang telah ditetapkan majelis hakim bagi terpidana Richard Eliezer, Samuel Hutabarat memberi tanggapan.
“Dia sudah berterus terang mengakui kesalahan dia, memang saya ikut menembak, tapi dalam keadaan terdesak diperintah,” ujar Samuel meniru ucapan Eliezer.
Sehubungan dengan perkembangan kasus Brigadir J yang akan terus berjalan, Samuel menghimbau kepada semua pihak untuk terus mengawal proses hukum hingga selesai. ***

Share this article
Ketika dimintai keterangan mengenai peran Richard Eliezer yang menembak atas dasar relasi kuasa, Rohani menanggapi.