AYOJAKARTA.COM -- Putusan atau vonis terhadap Bharada E alias Richard Eliezer telah disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.
Richard Eliezer yang merupakan Justice Collaborator (JC) diganjar dengan hukuman 1 tahun 6 bulan oleh hakim.
Sidang pun sempat berjalan ricuh setelah selesai pembacaan vonis tersebut, banyak masyarakat yang hadir berseru tanda puas akan putusan yang diberikan hakim.
Hal ini kemudian dirasa adil bagi masyarakat yang melihat, pasalnya beberapa hari yang lalu telah diperdengarkan vonis terhadap terdakwa lainnya yang lebih tinggi daripada tuntutan.
Pelaku lainnya, Ferdy Sambo dengan hukuman mati, Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara, Kuat Maruf dengan hukuman 15 tahun penjara kemudian Ricky Rizal Wibowo dengan hukuman 13 tahun penjara.
Tim kuasa hukum Richard Eliezer yang diwakili oleh Ronny Talapessy mengucapkan banyak terima kasih kepada timnya dan berbagai pihak karena telah dengan lantang membela kliennya tersebut.
Baca Juga: Mahfud MD Puji Majelis Hakim Terkait Vonis Richard Eliezer: ilmiah Tidak Jadul, Modern
"Tim kita solid menjaga bagaimana agar pembelaan kita bisa maksimal, dari proses yang sudah berjalan ini pun kami melihat bahwa LPSK yang ikut mendampingi Richard Eliezer bagaimana meyakinkan Richard Eliezer agar dia tidak takut karena dia dijaga dia dikawal terima kasih kepada LPSK," ucap Ronny Talapessy dalam siaran Kompas TV, Rabu, 15 Februari 2023
"Di dalam persidangan inipun kepada rekan Jaksa Penuntut Umum yang dalam sidang kami berbeda pandangan itu hal yang lumrah hal yang biasa, kami menghormati," lanjutnya.
Ronny pun menyampaikan bahwa ia merasa dengan putusan yang diberikan kepada terdakwa Richard Eliezer merupakan contoh bahwa keadilan benar hadir untuk orang kecil.
Baca Juga: Richard Eliezer Divonis Hakim 1 Tahun 6 Bulan , LPSK Minta Hal Ini kepada JPU: Kami Berharap Jaksa..
"Dan dalam putusan ini kami melihat keadilan itu benar benar hadir untuk orang kecil,"ucap Ronny Talapessy.
"Saya melihat majelis hakim yang sebagai wakil tuhan, penjaga gerbang keadilan hari ini mempertunjukkan bahwa keadilan itu ada untuk Richard Eliezer," lanjutnya.
Sebelumnya, Bharada E dituntut dengan penjara 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan tersebut tersebut kemudian ramai mendapatkan protes dari berbagai lapisan masyarakat.
Hal ini dikarenakan jaksa dinilai mengabaikan peran JC Richard Eliezer yang telah disematkan oleh LPSK.***

Share this article
Richard Eliezer yang diwakili oleh Ronny Talapessy mengucapkan banyak terima kasih kepada timnya dan berbagai pihak.