AYOJAKARTA.COM -- Politikus sekaligus anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan memberikan pernyataannya terkait sidang vonis yang tengah dijalani oleh terdakwa Ferdy Sambo cs pada Senin, 13 Februari 2023.
Trimedya menilai bahwa hukuman maksimal yang layak dijatuhkan bagi eks Kadiv Propam Polri tersebut adalah pidana penjara seumur hidup.
Ia pun mengungkapkan ketidaksetujuannya jika pada akhirnya Sambo dijatuhi hukuman mati.
"Menurutku hukuman (penjara) seumur hidup itu sudah maksimal, aku termasuk orang yang tidak setuju dengan hukuman mati," ungkap Trimedya, dikutip AyoJakarta.com melalui Suara.com pada Senin, 13 Februari 2023.
Lanjutnya, hukuman pidana seumur hidup dianggap sudah memenuhi rasa keadilan mengingat Sambo saat ini sudah memasuki usia 50 tahun.
Kemudian, Trimedya berpandangan bahwa peran dari terdakwa lainnya patut dipertimbangkan bagi hakim dalam memutuskan vonis kepada Sambo.
Baca Juga: Intip Profil Hermawan Sulistyo, Profesor Riset Humas Polri yang Aktif Suarakan Kasus Ferdy Sambo!
"Tinggal peran yang lainnya termasuk istrinya dan yang lain termasuk misalnya yang vonis Eliezer. Kalau tuntutan seumur hidup dipenuhi oleh hakim, sudah memenuhi rasa keadilan ya menurutku," ungkapnya.
Trimedya kembali menerangkan bahwa perjalanan sidang Ferdy Sambo cs selama ini terus diawasi oleh Komisi Yudisial (KY) dan Komisi III.
Mahkamah Agung juga tak luput dari pengawasan KY dan Komisi III.
"Mudah-mudahan mereka berpikir untuk memperbaiki citranya ya, kan sudah dua hakim Agung itu kena kasus KPK kemudian banyak Panitera kena kasus KPK. Dalam upaya membenahi wajah mahkamah Agung ya kasus ini," ucapnya.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menggelar sidang Sambo cs sejak awal juga menjadi atensinya.
Trimedya berharap vonis yang dijatuhkan ke Sambo nantinya sesuai dengan rasa keadilan, karena PN Jakarta Selatan dianggapnya sering memutuskan hukuman yang jauh dari rasa keadilan.
"Tapi harapannya tetap bisa memenuhi rasa keadilan. Jadi konteksnya lebih besar lagi rasa keadilan masyarakat dan memperbaiki wajah peradilan kita," tambahnya.
Diketahui Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi akan mendengarkan sidang putusan kasus yang menjeratnya pada hari ini, Senin, 13 Februari 2023 di PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Hakim Wahyu Iman Santoso Terlihat Tidak Sehat Saat Sidang Pembacaan Vonis Terdakwa Ferdy Sambo
Ferdy Sambo menjadi terdakwa pertama yang mendengarkan vonis hakim sejak pukul 09.30 WIB, disusul Putri Candrawathi.
Hingga berita ini diturunkan, hakim masih membacakan fakta-fakta dari hasil kesaksian atau keterangan yang telah dirangkum sejak awal persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo tampak pasrah dengan pembacaan fakta-fakta yang dibacakan oleh majelis hakim.
Ibu dari korban, Rosti Simanjuntak juga terlihat hadir untuk menyaksikan secara langsung vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa utama Ferdy Sambo atas hilangnya nyawa dari anaknya, Nofriansyah Yosua Hutabarat.***

Share this article
Politikus sekaligus anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan sebut tak setuju Ferdy Sambo divonis hukuman mati.