AYOJAKARTA.COM - Richard Eliezer alias Bharada E kini terancam hukuman 12 tahun penjara usai jaksa mengeluarkan tuntutan pada sidang beberapa waktu lalu.
Adapun alasan Eliezer terancam belasan tahun penjara adalah fakta bahwa dirinya adalah sosok eksekutor yang menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tuntutan jaksa jelas mendapat berbagai respon negatif dari masyarakat lantaran alasan Bharada E membunuh Yosua karena mendapat tekanan dari perintah atasannya, Ferdy Sambo.
Selain itu, Bharada E juga diketahui telah menyandang status sebagai justice collaborator alias pelaku saksi yang berani mengungkap skenario palsu Sambo.
Namun di hari-hari menjelang putusan vonis, tersiar kabar mengenai ratusan professor yang menyerahkan lima bukti penting untuk meringankan vonis Bharada E, Senin (13/02/2023).
Kabar ini tersiar melalui akun Facebook Mbakvir yang diunggah pada 7 Februari 2023.
"JAKSA M3RIND!NG! Ratusan Profesor Hebat Bawa 5 Bukti Penting Yakinkan Hakim Ringankan V0N!S ELIEZER," tulis akun tersebut pada keterangan video.
Video tersebut telah mendapat 283 ribu tayangan, mendapat 1.500 komentar, dan 14 ribu likes.
Baca Juga: Belum Terpetakan dan Langka Terjadi, BMKG Sebut Gempa Jayapura Black Swan Earthquake
Bagaimana kebenaran kabar tersebut?
Setelah ditelusuri, video yang diunggah ternyata tidak berkaitan dengan informasi mengenai ratusan profesor yang menyerahkan lima bukti penting untuk meringankan vonis Bharada E.
Video yang diunggah oleh creator hanya berisi potongan-potongan video dimana menyiarkan kabar lain. Video pertama memuat cuplikan video terkait amicus curiae untuk terdakwa Richard Eliezer yang diunggah oleh MetroTv.
Sedangkan video kedua membahas mengenai aliansi akademisi Indonesia yang membela Eliezer yang telah diunggah oleh KompasTV.
Sehingga video yang diunggah tersebut sama-sama membahas mengenai aliansi akademisi Indonesia yang memohon keadilan untuk Bharada E.
Isi video tersebut terkait aliansi yang telah menyerahkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai amicus curiae, atau yang disebut juga sahabat pengadilan bagi Bharada E.
Salah satu poin yang ada di surat tersebut menyatakan bahwa Bharada E telah berkata jujur selaku justice collaborator.
Dengan demikian, video yang mengunggah kabar mengenai ratusan professor menyerahkan bukti penting untuk meringankan vonis Bharada E adalah hoaks.
Faktanya mengungkapkan jika aliansi akademisi Indonesia yang terdiri dari 122 guru besar hanya menyatakan diri sebagai amicus curiae bagi Bharada E. ***

Share this article
Menjelang putusan vonis, tersiar kabar mengenai ratusan professor yang menyerahkan lima bukti penting untuk meringankan vonis Bharada E.