AYOJAKARTA.COM – Proses persidangan kasus kematian Brigadir J, pada pekan ini telah memasuki penghujung fase.
Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer yang menjadi terdakwa tewasnya Brigadir J akan menghadapi vonis hakim.
Keingintahuan mengenai akhir dari proses sidang kasus Brigadir J yang berbulan-bulan telah disuguhkan ke publik, akan segera terjawab.
Baca Juga: Belum Terpetakan dan Langka Terjadi, BMKG Sebut Gempa Jayapura Black Swan Earthquake
Terkait dengan vonis bagi para terdakwa, majelis hakim juga telah menggelar rapat permusyawaratan sebelum memutuskan.
Sehingga keputusan yang nantinya akan dibacakan hakim dalam persidangan mampu mencerminkan nilai-nilai keadilan.
Pada persidangan kasus yang menyeret istri, ajudan serta supir mantan Kadiv Propam tersebut, sejumlah hakim dengan rekam jejak menangani kasus besar telah bekerja.
Wahyu Iman Santoso, adalah hakim ketua yang pernah menolak praperadilan kasus Bupati Mimika dan menangani kasus korupsi Bupati Pasuruan.
Morgan Simanjuntak yang menjadi hakim anggota, ia pernah menolak praperadilan kasus Dirut Pelindo II, serta menghukum mati kasus Bandar sabu dan ekstasi Aburizal.
Selain Morgan, dalam kasus Ferdy Sambo nama Alimin Ribut Sujono juga menjadi hakim anggota.
Alimin Ribut pernah menangani gugatan kasus berbeda agama di PN Jakarta Selatan, dan pernah menolak praperadilan kasus BLBI.
Di tangan ketiga hakim tersebut, masyarakat luas dalam waktu dekat akan mengetahui hasil dari pengadilan tingkat pertama ini.
Sehubungan dengan agenda pembacaan vonis para terdakwa, Menko Polhukam Mahfud MD memberi pernyataan.
Baca Juga: Menit-menit Jelang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Ini yang Dilakukan Orang Tua Brigadir J
“Saya percaya hakim itu bisa membaca denyut-denyut keadilan yang disuarakan oleh Kejaksaan maupun masyarakat,” ujar Mahfud MD di hadapan media.
Lebih lanjut Mahfud MD juga mengingatkan agar masyarakat luas tidak menilai secara apriori bahwa kejaksaan salah.
“Menurut saya kejaksaan sudah profesional, logika hukum sudah digunakan, tapi hakim tidak terikat semata-mata pada logika jaksa,” imbuhnya.
Meski demikian, kepada awak media Mahfud MD juga menyatakan bahwa hakim memiliki kemandirian berpikir dalam memutus perkara.
“Hakim bisa terikat pada logikanya sendiri, begitu juga bisa dipengaruhi oleh logika publik tentang keadilan,” jelasnya.
Pada akhirnya, Mahfud MD meminta kepada seluruh pihak terkait agar senantiasa menghormati apapun yang menjadi keputusan hakim nantinya.
“Kita serahkan saja kepada hakim, apapun nanti keputusannya kita tidak bisa mengelak keputusan hakim,” pungkas Mahfud MD.
Sehingga tidak ada Kekuatan Besar maupun pihak lain yang akan mempengaruhi keputusan paling mandiri dan adil menurut majelis hakim. ***

Share this article
Wahyu Iman Santoso, adalah hakim ketua yang pernah menolak praperadilan kasus Bupati Mimika dan menangani kasus korupsi Bupati Pasuruan.