AYOJAKARTA.COM -- Kian marak pendapat soal hukuman akhir yang akan diterima terdakwa Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo yang menjadi pelaku utama di kasus pembunuhan Brigadir J, akan menajalani sidang vonis pada Senin, 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menjelang gelaran itu, Pengamat hukum Universitas Indonesia (UI), Eva Achjani Zulfa, mengemukakan pendapatnya soal hukuman yang paling pantas untuk suami Putri Candrawathi itu.
Baca Juga: Siap Hadir Sidang Vonis Ferdy Sambo, Orang Tua Yosua Bertolak ke Jakarta Minta Duduk Paling Depan!
Menurutnya, Ferdy Sambo paling tepat jika dihukum kurungan penjara seumur hidup.
Ya, hukuman itu sama dengan tuntutan yang diutarakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ena menilai, hukuman penjara seumur hidup sudah paling tepat untuk Sambo, demikian seperti yang diberitakan Republika.co.id.
Baca Juga: Di Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs, PN Jaksel Himbau Publik Tonton dari Rumah, Kenapa?
“Jika dilihat dari adanya perubahan di KUHP baru, pilihan yang paling tepat untuk hukuman Sambo adalah hukuman seumur hidup,” kata Eva, Sabtu, 10 Februari 2023.
Hukuman seumur hidup ini, lanjutnya, juga sudah mencerminkan keadilan bagi masyarakat.
Dijelaskan Eva, Ferdy Sambo diuntungkan dengan adanya KUHP baru. Walaupun UU itu baru berlaku tiga tahun lagi.
Baca Juga: Merusak Tatanan Berhukum, Waketum Persis Sebut Ferdy Sambo Penuhi Syarat untuk Dihukum Mati
Dijelaskannya, dalam ketentuan baru di KUHP tersebut, hukuman mati berada dalam kualifikasi pidana yang khusus. “Karena dalam UU ini, terpidana mati tidak bisa langsung dieksekusi, tapi ada masa percobaan 10 tahun,” ungkap Eva.
Kalaupun nanti hakim memvonis mati Sambo, kata Eva, ada kemungkinan ada yang namanya teori perubahan UU.
Ada perubahan perasaan hukum masyarakat atau exstra judicial factor. Sehingga Sambo punya hak untuk ditunda eksekusinya 10 tahun.
Agar putusan kasus Sambo tidak memunculkan polemik baru, menurut Eva, perlu ada penjelasan pada masyarakat. Hal yang dibutuhkan masyarakat adalah penjelasan yang meyakinkan dari majelis hakim tentang besaran hukuman Ferdy Sambo.
Baca Juga: Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo, Pengurus Besar Washliyah Ingatkan Hakim Wajib Jujur!
“Mau dihukum mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara, itu butuh penjelasan di sana,” kata Eva.
Seringkali, lanjut Eva, dalam putusan, ada yang tidak cukup penjelasan di bagian pertimbangan hukumnya. Hal ini yang harus ditekankan oleh hakim supaya putusan tidak memunculkan kontroversi yang baru maupun kecurigaan.
Mengenai putusan hakim juga harus mencerminkan keadilan bagi masyarakat, Eva mengatakan, dalam teori pembuktian negatif, hakim tidak hanya melihat bukti tapi juga nuraninya. Artinya hakim juga harus melihat bahwa masyarakat memiliki pandangan atas para terdakwa tersebut. '
“Hakim harus melihat exstra judicial yang ada, sehingga putusannya jangan menjadi kontroversi,” ungkap pengajar di UI tersebut.***

Share this article
Pengamat hukum Universitas Indonesia (UI), Eva Achjani Zulfa, mengemukakan pendapatnya soal hukuman yang paling pantas untuk Ferdy Sambo.