AYOJAKARTA.COM -- Terdakwa Ferdy Sambo akan menjalani sidang putusan atau vonis dari hakim terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sidang vonis akan digelar pada Senin, 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Wakil Ketua Umum (Waketum) PP Persatuan Islam (Persis), Prof Dr Atip Latipulhayat menilai, suami Putri Candrawathi itu layak diberikan hukuman maksimal.
Baca Juga: Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo, Pengurus Besar Washliyah Ingatkan Hakim Wajib Jujur!
Mengacu pada putusan jaksa, dia menilai bahwa hakim harus memberikan putusan pidana seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.
Tak hanya itu, dia juga menyebut sebetulnya Sambo sudah memenuhi syarat untuk menerima hukuman mati.
Menurut Prof Dr Atip Latipulhayat, Ferdy Sambo sudah merusak tatanan berhukum di Tanah Air.
Baca Juga: Sidang Vonis di Depan Mata, PBNU Sebut Ferdy Sambo Layak Dihukum Berat: Marwah Polri Jadi Rusak
Sambo yang merupakan anggota polisi dan seharusnya menegakkan hukum, tapi justru sebaliknya.
Demikian seperti yang diberitakan RepJabar, dihimpun Ahad, 12 Februari 2023.
"Hukumannya harus maksimal. Tuntutan seumur hidup harus dipenuhi oleh hakim, bahkan sebetulnya memenuhi syarat juga untuk hukuman mati bagi Ferdy Sambo karena merusak tatanan berhukum. Polisi itu penegak hukum terdepan tetapi justru menjadi bagian dari perusakan hukum," kata dia kepada Republika.co.id, Sabtu, 11 Februari 2023.
Untuk itu, Atip menuturkan, hakim jangan melihat hanya pada pembunuhan dalam artian fisik. Sebab kasus tersebut menunjukkan adanya pembunuhan terhadap sistem berhukum dan sistem nilai oleh Ferdy Sambo.
Apalagi, lanjut Atip, tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo. Semunya memberatkan, seperti penyalahgunaan kekuasaan dan kejahatan sistemik dengan menggunakan institusi di mana ia berada. "Termasuk arogansi kekuasaan yang diperlihatkan oleh dia dan kelompoknya," ujarnya.
Melihat perkembangan kasus Ferdy Sambo, Atip pesimistis akan dihukum seumur hidup, sebagaimana tuntutan jaksa. Dia memperkirakan hakim akan menjatuhkan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Jika ini terjadi, menurutnya, jelas akan mengusik keadilan masyarakat.
"Kejahatan Ferdy Sambo itu sistemik. Maka jangan hanya melihat ujung kasus yaitu pembunuhan, tetapi ini sebuah serangkaian hingga menjadi sistem kejahatan di institusi yang merupakan ujung dari kejahatan sistemik yang melibatkan institusi," tuturnya.
Menurut Atip, pelajaran terbesar bagi bangsa dari kasus Ferdy Sambo, yaitu penegasan kembali bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Dalam kasus Ferdy Sambo, hukum tidak hanya dikangkangi tetapi juga dikubur dengan melakukan perusakan barang bukti, memerintahkan anak buahnya, dan sebagainya.
"Pelajaran paling berharga, yaitu agar negara kita kembali menegaskan bahwa kita ini adalah negara hukum, maka konsekuensinya, siapapun yang melanggar hukum harus mendapat hukuman yang setimpal karena sudah merusak tatanan hukum," katanya.
Putusan atas kasus Ferdy Sambo yang akan disampaikan awal pekan depan, terang Atip, juga harus bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri secara khusus dan pemerintah secara umum dalam penegakan hukum.
Jika putusan yang diberikan itu tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat, misalnya 20 tahun penjara, maka ketidakpercayaan masyarakat kepada Polri dan pemerintah dalam konteks penegakan hukum, ada di bawah titik nadir. "Jadi putusan ini harus mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Polri dan pemerintah dalam penegakan hukum," tegasnya.***

Share this article
Wakil Ketua Umum (Waketum) PP Persatuan Islam (Persis) sebut Ferdy Sambo penuhi syarat untuk dihukum mati.