AYOJAKARTA.COM -- Pengurus Besar Al Jam'iyatul Washliyah turut memberikan pendapatnya soal sidang vonis kasus Ferdy Sambo yang akan digelar pada Senin, 13 Februari 2023.
Dikemukakan, Ketua Umum Pengurus Besar Al Jam'iyatul Washliyah, KH Dr Masyhuril Khamis, dia meyakini masih ada hakim yang memiliki integritas dalam memutus dengan adil.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, KH Dr Masyhuril Khamis mengingatkan pula bahwa hakim wajib jujur dalam memberikan putusan.
Baca Juga: Sidang Vonis di Depan Mata, PBNU Sebut Ferdy Sambo Layak Dihukum Berat: Marwah Polri Jadi Rusak
"Kita yakin bahwa hakim masih punya integritas dan kapabilitas yang tinggi, karenanya kita berharap keputusan yang diambil hakim dengan jujur, adil, dan akan menjunjung rasa keadilan dalam masyarakat," kata dia kepada Republika.co.id, Ahad, 12 Februari 2023.
Menurut Kiai Masyhuril, banyak hal yang dapat dipetik dari kasus Ferdy Sambo. Di antaranya, seseorang tidak akan mampu menyembunyikan kebenaran dari Allah SWT.
"Banyak sekali pelajaran yang didapat, antara lain bila Allah akan menunjukkan kebenaran, sepandainya manusia menyembunyikannya tidak akan mampu untuk itu," kata dia.
Karena itu, dia menambahkan, kejujuran dalam kehidupan wajib menjadi habit, sifat, dan perilaku hidup.
"Tidak ada yang kuat dan berkuasa kecuali Allah SWT. Perilaku kesombongan akan jabatan, pangkat, pengaruh, dan lainnya, pada saatnya akan berakhir," katanya menjelaskan.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, akan menjalani sidang vonis pada 13 Februari 2023.
"Maka, tibalah saatnya majelis akan mengambil putusan terhadap terdakwa (Putri Candrawathi), yakni pada 13 Februari 2023," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis lalu.***

Share this article
Pengurus Besar Al Jam'iyatul Washliyah turut memberikan pendapatnya soal sidang vonis kasus Ferdy Sambo yang akan digelar besok.