AYOJAKARTA.COM – Terdapat bantuan sosial (bansos) beras 10 kg yang cair hanya untuk KPM PKH dan BPNT dengan ciri tertentu.
Pemerintah telah meresmikan peraturan terbaru terkait dengan penyaluran bantuan pangan berupa beras 10 kg.
Direncanakan bahwa penyaluran bansos pangan ini akan akan kembali dilanjutkan pada bulan Januari hingga Februari 2025.
Keputusan ini juga sudah disepakati di rapat terbatas yang membahas penyaluran beras sebanyak 160.000 ton di awal tahun 2025.
Dilansir dari kanal YouTube Azzahra Studio Chanel, awalnya bantuan ini hanya disalurkan untuk dua bulan saja, namun pemerintah berencana untuk memperpanjang penyaluran bantuan ini menjadi 6 bulan.
Sedangkan untuk 4 bulan sisanya akan diputuskan di kemudian hari, sambil menunggu keputusan dari rapat terbatas selanjutnya.
Karena pemerintah tidak ingin adanya penyaluran bansos beras pada saat panen raya yang nantinya akan mengganggu stabilitas harga pangan.
Selain membahas periode penyaluran bantuan beras 10 kg, pemerintah juga telah membuat peraturan baru terkait dengan KPM penerima bantuan bansos ini di tahun 2025.
Berdasarkan hasil rapat terbatas, program bantuan pangan ini nantinya akan diberikan sebagai bagian paket kebijakan ekonomi dan bantalan bagi masyarakat berpendapatan rendah.
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan mempertajam database penerima bantuan sosial.
Baca Juga: Mohon Maaf, Ternyata Bansos Ini Sudah Tidak Cair Lagi di Tahun 2025, KPM Jangan Berharap Lagi
Selain itu, pemerintah sudah memfokuskan pada kelompok desil 1 dan desil 2 dengan menggunakan data baru.
Pada penyaluran bansos beras 10 kg di awal tahun 2025, pemerintah akan menggunakan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
Jadi, KPM penerima bantuan beras di tahun 2025 akan mengambil dari masyarakat desil 1 dan desil 2.
Perlu diketahui bahwa masyarakat desil 1 dan desil 2 merupakan penerima bantuan PKH dan BPNT yang berpenghasilan rendah.
Rencananya bantuan beras 10 kg akan diberikan kepada 16 juta KPM yang berasal dari desil 1 dan desil 2.
Artinya, KPM PKH dan juga BPNT berkesempatan untuk mendapatkan bantuan pangan ini.
Demikianlah informasi terkait bansos beras 10 kg yang cair hanya untuk KPM PKH dan BPNT dengan ciri ini.***
Share this article
Terdapat bantuan sosial (bansos) beras 10 kg yang cair hanya untuk KPM PKH dan BPNT dengan ciri tertentu.