AYOJAKARTA.COM – Kepala Pusat Penegakan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI yakni Ketut Sumedana menanggapi terkait status Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator.
Ketut Sumedana menyampaikan bahwa status Justice Collaborator tidak bisa digunakan dalam kasus pembunuhan berencana dan kekerasan seksual.
Menurutnya, tidak semua tindak pidana yang bisa diberikan status Justice Collaborator.
“Jadi undang-undang oleh LPSK yaitu saya bacakan yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 pasal 28 juncto surat edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011. Tindak pidana apa saja yang bisa dikategorikan atau diberikan Justice Collaborator, nah ada tindak pidana tertentu, tidak semua tindak pidana bisa” kata Ketut dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Fokus Terkini TVRI pada Senin (6/2/2023).
Baca Juga: Dituding Bantu Ferdy Sambo Sukseskan Skenario, Baiquni Wibowo Akhirnya Buka Suara Soal Utang Budi
“Salah satu contoh ya tindak pidana korupsi, trafficking, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana terorisme, yang sifatnya terorganisir, nah kalau pembunuhan berencana, pelecehan seksual, nggak masuk,” sambung Ketut.
Ketut menyampaikan bahwa tidak dijelaskan apakah kasus pembunuhan berencana bisa diberi status Justice Collaborator atau tidak.
“Nah ini tidak dijelaskan secara limitatif apakah pembunuhan berencana ini masuk dalam kategori yang diberikan dapat diberikan Justice Collaborator. Sehingga dari itu salah satunya pertimbangan yuridisnya kami tidak masukkan dia sebagai Justice Collaborator,” ucapnya.
“Cluster pertama adalah pelaku utama, pelaku-pelaku yang secara langsung menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, inilah yang dua syarat tadi itulah yang tidak bisa kita berikan JC kepada yang bersangkutan,” lanjutnya.
Baca Juga: Breaking News! Gempa 5.4 Magnitudo Guncang Pulau Saringi NTB
Berkaitan dengan hal tersebut, Edwin Partogi Pasaribu selaku Wakil Ketua LPSK menyebut bahwa Ketut kurang cermat dalam membaca UU Nomor 31 Tahun 2014.
“Saya rasa pak Ketut kurang cermat membacanya. Kalau rujukannya sama pasal 4 2011 sebenarnya sudah dikatakan agak daluwarsa. Karena itu juga didasarkan pada UU Perlindukan Saksi dan Korban Nomor 13 Tahun 2006,” sebut Edwin.
“Jadi coba dibaca dengan baik-baik itu merujuk pada pasal 10 UU Nomor 13 Tahun 2006. Karena di pasal 10 nya sudah disebutkan tentang pelaku yang menjadi saksi itu tidak bisa bebas tapi dipertimbangkan soal hukumannya,” lanjutnya.
Edwin menerangkan bahwa Justice Collaborator sudah dijelaskan dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 yang merevisi UU Nomor 13 Tahun 2006.
“Tetapi kemudian itu tentang Justice Collaborator sudah diperjelas tentang syarat dan operasionalnya di dalam Undang-Undang Nomor 31 2014 yang merevisi UU 13 2006,” terangnya.
Baca Juga: Geger Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Divonis Mati oleh Hakim, Benarkah? Cek Faktanya!
Kemudian, Edwin menuturkan bahwa dalam pasal 5 ayat 2 dijelaskan tentang Justice Collaborator pada tindak pidana tertentu, termasuk kekerasan seksual.
“Dalam pasal 5 ayat 2 kita lihat di dalam penjelasannya disebut tertentu apa saja, pelanggaran HAM berat, terorisme, korupsi, pencucian uang, kemudian narkotika psikotropika, kekerasan seksual,” tuturnya.
“Kalau pak Ketut bilang kekerasan seksual gak masuk atau pelecehan, masuk di sini. Pak Ketut harus baca dengan baik, di pasal 5 ayat 2 penjelasannya itu 'dan tindak pidana lainnya' yang menyebabkan posisi seseorang terancam keselamatan jiwanya. Jadi kalau bacanya lebih lengkap pak Ketut bisa temukan bahwa pembunuhan yang terjadi pada Brigadir Yoshua itu masuk dan tindak pidana lainnya,” tutupnya.***

Share this article
Ketut menyampaikan bahwa tidak dijelaskan apakah kasus pembunuhan berencana bisa diberi status Justice Collaborator atau tidak.