Ketut Sumedana Sebut Justice Collaborator Tidak Bisa Dipakai di Kasus Bharada E, Begini Tanggapan LPSK

Ketut Sumedana Sebut Justice Collaborator Tidak Bisa Dipakai di Kasus Bharada E, Begini Tanggapan LPSK

Ketut Sumedana Sebut Justice Collaborator Tidak Bisa Dipakai di Kasus Bharada E, Begini Tanggapan LPSK

AYOJAKARTA.COM – Kepala Pusat Penegakan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI yakni Ketut Sumedana menanggapi terkait status Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator.

Ketut Sumedana menyampaikan bahwa status Justice Collaborator tidak bisa digunakan dalam kasus pembunuhan berencana dan kekerasan seksual.

Menurutnya, tidak semua tindak pidana yang bisa diberikan status Justice Collaborator.

“Jadi undang-undang oleh LPSK yaitu saya bacakan yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 pasal 28 juncto surat edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011. Tindak pidana apa saja yang bisa dikategorikan atau diberikan Justice Collaborator, nah ada tindak pidana tertentu, tidak semua tindak pidana bisa” kata Ketut dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Fokus Terkini TVRI pada Senin (6/2/2023).

Baca Juga: Dituding Bantu Ferdy Sambo Sukseskan Skenario, Baiquni Wibowo Akhirnya Buka Suara Soal Utang Budi

“Salah satu contoh ya tindak pidana korupsi, trafficking, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana terorisme, yang sifatnya terorganisir, nah kalau pembunuhan berencana, pelecehan seksual, nggak masuk,” sambung Ketut.

Ketut menyampaikan bahwa tidak dijelaskan apakah kasus pembunuhan berencana bisa diberi status Justice Collaborator atau tidak.

“Nah ini tidak dijelaskan secara limitatif apakah pembunuhan berencana ini masuk dalam kategori yang diberikan dapat diberikan Justice Collaborator. Sehingga dari itu salah satunya pertimbangan yuridisnya kami tidak masukkan dia sebagai Justice Collaborator,” ucapnya.

“Cluster pertama adalah pelaku utama, pelaku-pelaku yang secara langsung menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, inilah yang dua syarat tadi itulah yang tidak bisa kita berikan JC kepada yang bersangkutan,” lanjutnya.

Baca Juga: Breaking News! Gempa 5.4 Magnitudo Guncang Pulau Saringi NTB

Berkaitan dengan hal tersebut, Edwin Partogi Pasaribu selaku Wakil Ketua LPSK menyebut bahwa Ketut kurang cermat dalam membaca UU Nomor 31 Tahun 2014.

“Saya rasa pak Ketut kurang cermat membacanya. Kalau rujukannya sama pasal 4 2011 sebenarnya sudah dikatakan agak daluwarsa. Karena itu juga didasarkan pada UU Perlindukan Saksi dan Korban Nomor 13 Tahun 2006,” sebut Edwin.

“Jadi coba dibaca dengan baik-baik itu merujuk pada pasal 10 UU Nomor 13 Tahun 2006. Karena di pasal 10 nya sudah disebutkan tentang pelaku yang menjadi saksi itu tidak bisa bebas tapi dipertimbangkan soal hukumannya,” lanjutnya.

Edwin menerangkan bahwa Justice Collaborator sudah dijelaskan dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 yang merevisi UU Nomor 13 Tahun 2006.

“Tetapi kemudian itu tentang Justice Collaborator sudah diperjelas tentang syarat dan operasionalnya di dalam Undang-Undang Nomor 31 2014 yang merevisi UU 13 2006,” terangnya.

Baca Juga: Geger Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Divonis Mati oleh Hakim, Benarkah? Cek Faktanya!

Kemudian, Edwin menuturkan bahwa dalam pasal 5 ayat 2 dijelaskan tentang Justice Collaborator pada tindak pidana tertentu, termasuk kekerasan seksual.

“Dalam pasal 5 ayat 2 kita lihat di dalam penjelasannya disebut tertentu apa saja, pelanggaran HAM berat, terorisme, korupsi, pencucian uang, kemudian narkotika psikotropika, kekerasan seksual,” tuturnya.

“Kalau pak Ketut bilang kekerasan seksual gak masuk atau pelecehan, masuk di sini. Pak Ketut harus baca dengan baik, di pasal 5 ayat 2 penjelasannya itu 'dan tindak pidana lainnya' yang menyebabkan posisi seseorang terancam keselamatan jiwanya. Jadi kalau bacanya lebih lengkap pak Ketut bisa temukan bahwa pembunuhan yang terjadi pada Brigadir Yoshua itu masuk dan tindak pidana lainnya,” tutupnya.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.

Pendidikan 03 Jun 2026, 21:51 WIB

UIC Creative Showcase 2026 bertema “The Great Britain Festival in Indonesia” Saatnya Unjuk Gigi di Negeri Inggris Raya

UIC College, dibawah naungan USG Education Group menggelar UIC Creative Showcase 2026 bertema "The Great Britain Festival in Indonesia".

Nasional 03 Jun 2026, 20:58 WIB

Dilema Cukai Rokok 2026, Mengapa Produsen Legal Merasa Dikorbankan oleh Layer Baru Menkeu?

Rencana layer baru cukai 2026 untuk akomodasi rokok ilegal dinilai tidak adil bagi pabrikan patuh. Kebijakan ini memicu moral hazard, ancam pangkas Rp150 T kas negara, dan rontokkan industri legal.

Bisnis 03 Jun 2026, 20:40 WIB

BTN Perluas Program Bayar Angsuranmu dengan Sampahmu ke 8 Provinsi

BTN berkolaborasi dengan Bank Sampah Muria Berseri Kudus untuk mendorong pengurangan emisi dan pengelolaan sampah bernilai ekonomi.

Nasional 03 Jun 2026, 19:24 WIB

Dampak Kenaikan Harga Bioetanol Terhadap Program Mandatori B50 2026

Target mandatori B50 RI pada 2026 untuk stop impor solar terancam kenaikan harga bioetanol (Rp8.062/liter). Lonjakan akibat pelemahan kurs rupiah ini berisiko membengkakkan beban subsidi energi negara

News 03 Jun 2026, 17:51 WIB

Kasus Jual Beli SPPG? Mantan Petinggi BGN: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Ditahan Kejagung!

Setelah dicopot, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibawa ke mobil pada Rabu, 3 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 17:24 WIB

Ironi Transisi Energi, Saat Kurs Rupiah Rp17.000 Ikut Mengerek Harga Biodiesel dan Bioetanol

Transisi energi Indonesia terganjal kurs rupiah di atas Rp17.000/USD. Meski bahan baku lokal, biaya konversi bioetanol & biodiesel Juni 2026 pakai denominasi dolar AS, bikin harga BBN rapuh & mahal.

Pendidikan 03 Jun 2026, 17:18 WIB

SPMB SMP DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Simak Persyaratan dan Batas Waktu Verifikasi Akun

Tahapan prapendaftaran SPMB Jakarta 2026 ini dijadwalkan akan terus berlangsung hingga 10 Juni 2026.

Otomotif 03 Jun 2026, 17:05 WIB

Awas Ketinggalan! Program Pemutihan Pajak dari Bapenda DKI Hanya 3 Bulan Saja Loh, Catat Tanggalnya Ya...

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI memberikan keringanan untuk penghapusan sanksi PKB dan BBNKB mulai 1 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 16:27 WIB

Siapa Saja Sosok Pimpinan Baru di Badan Gizi Nasional? Intip Profilnya

Presiden Prabowo rombak total pimpinan Badan Gizi Nasional akibat program Makan Bergizi Gratis rapor merah (20rb kasus keracunan & 98% dapur ilegal). Nanik S. Deyang ditunjuk jadi Kepala BGN baru.

Nasional 03 Jun 2026, 15:42 WIB

Badan Gizi Nasional Diguncang Geledah Kejagung dan Perombakan Total, Ada Apa?

Presiden Prabowo copot Kepala BGN Dadan Hindayana akibat rapor merah program Makan Bergizi Gratis (20 ribu kasus keracunan). Kantor BGN pun digeledah Kejagung terkait dugaan korupsi dan unit ilegal.

Bisnis 03 Jun 2026, 15:18 WIB

Gandeng Pertamina Patra Niaga JBB, Kelompok Kampung Sirih Mandiri Finansial Berkat Bisnis Ecoprint

Pertamina Patra Niaga Regional JBB gelar Pelatihan Ecoprint di Kampung Sirih Serpong demi bangun ekonomi sirkular dan SDGs.

Teknologi 03 Jun 2026, 15:17 WIB

Fitbit Air Resmi Meluncur, Gelang Pintar Google Tanpa Layar dan Bebas Biaya Langganan

Google merilis Fitbit Air, gelang kesehatan tanpa layar seberat 12 gram seharga Rp2,6 juta. Berfitur lengkap, tahan air 50m, baterai 7 hari, dan tanpa biaya langganan bulanan untuk fitur intinya.

Gadget 03 Jun 2026, 14:43 WIB

In This Economy, Infinix HOT 70 Hadir dengan Harga Murah Meriah tapi Spesifikasi Mengejutkan

Infinix HOT 70 hadir dengan bodi tipis 7,49mm, baterai 6000mAh, Helio G100, dan kamera 50MP yang bagus. Meski layar masih HD, David GadgetIn merekomendasikan varian 4/128GB (Rp2,2 juta).

Viral 03 Jun 2026, 14:04 WIB

KPID DKI Jakarta Respons Kasus Viral Tayangan JakTV yang Jadi Sorotan Publik

Sebagai bentuk respons laporan dari warganet mengenai siaran JakTV pada Senin (1/6) sekitar pukul 09.12 WIB yang menuai sorotan publik.

Metropolitan 03 Jun 2026, 13:43 WIB

Daerah Luar DKI Bisa Daftar! Pemprov Jakarta Gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit di 2 Rumah Sakit Ini

Sudah berlangsung sejak tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta kembali gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit, kini bertajuk Bakti Kesehatan Lima Abad Jakarta.

Jakarta Selatan 03 Jun 2026, 13:35 WIB

Paling Banyak Bulan April, Sudinhub Jakarta Selatan Tindak 1.337 Kendaraan yang Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas!

Sebanyak 1.337 kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas berhasil diamankan oleh Suku Dinas Pehubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan dalam kurun waktu 5 bulan hingga Mei 2026.

Jakarta Barat 03 Jun 2026, 13:27 WIB

Upaya Kurangi Bau Sampah, Kelurahan Duri Jakarta Barat Lakukan Uji Coba Penggunaan Cairan Eco Lindi!

Upaya untuk mengurangi dampak bau dari sampah, Kelurahan Duri Utara, Tambora, Jakarta Barat lakukan uji coba pemanfaatan cairan eco lindi di depo sampah Jalan Duri Utara III pada Rabu, 3 Juni 2026.

News 03 Jun 2026, 13:19 WIB

Bukan Ahli Gizi Seperti Dadan Hindayana, 3 Profil Kepala dan Wakil BGN Terbaru dari Mantan Jurnalis Tabloid, hingga Ekonom Senior

Profil dan jejak karier Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala BGN dan Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari dan Mayjen Trenggono.