Ketut Sumedana Sebut Justice Collaborator Tidak Bisa Dipakai di Kasus Bharada E, Begini Tanggapan LPSK

Ketut Sumedana Sebut Justice Collaborator Tidak Bisa Dipakai di Kasus Bharada E, Begini Tanggapan LPSK
Ketut Sumedana Sebut Justice Collaborator Tidak Bisa Dipakai di Kasus Bharada E, Begini Tanggapan LPSK

AYOJAKARTA.COM – Kepala Pusat Penegakan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI yakni Ketut Sumedana menanggapi terkait status Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator.

Ketut Sumedana menyampaikan bahwa status Justice Collaborator tidak bisa digunakan dalam kasus pembunuhan berencana dan kekerasan seksual.

Menurutnya, tidak semua tindak pidana yang bisa diberikan status Justice Collaborator.

“Jadi undang-undang oleh LPSK yaitu saya bacakan yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 pasal 28 juncto surat edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011. Tindak pidana apa saja yang bisa dikategorikan atau diberikan Justice Collaborator, nah ada tindak pidana tertentu, tidak semua tindak pidana bisa” kata Ketut dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Fokus Terkini TVRI pada Senin (6/2/2023).

Baca Juga: Dituding Bantu Ferdy Sambo Sukseskan Skenario, Baiquni Wibowo Akhirnya Buka Suara Soal Utang Budi

“Salah satu contoh ya tindak pidana korupsi, trafficking, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana terorisme, yang sifatnya terorganisir, nah kalau pembunuhan berencana, pelecehan seksual, nggak masuk,” sambung Ketut.

Ketut menyampaikan bahwa tidak dijelaskan apakah kasus pembunuhan berencana bisa diberi status Justice Collaborator atau tidak.

“Nah ini tidak dijelaskan secara limitatif apakah pembunuhan berencana ini masuk dalam kategori yang diberikan dapat diberikan Justice Collaborator. Sehingga dari itu salah satunya pertimbangan yuridisnya kami tidak masukkan dia sebagai Justice Collaborator,” ucapnya.

“Cluster pertama adalah pelaku utama, pelaku-pelaku yang secara langsung menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, inilah yang dua syarat tadi itulah yang tidak bisa kita berikan JC kepada yang bersangkutan,” lanjutnya.

Baca Juga: Breaking News! Gempa 5.4 Magnitudo Guncang Pulau Saringi NTB

Berkaitan dengan hal tersebut, Edwin Partogi Pasaribu selaku Wakil Ketua LPSK menyebut bahwa Ketut kurang cermat dalam membaca UU Nomor 31 Tahun 2014.

“Saya rasa pak Ketut kurang cermat membacanya. Kalau rujukannya sama pasal 4 2011 sebenarnya sudah dikatakan agak daluwarsa. Karena itu juga didasarkan pada UU Perlindukan Saksi dan Korban Nomor 13 Tahun 2006,” sebut Edwin.

“Jadi coba dibaca dengan baik-baik itu merujuk pada pasal 10 UU Nomor 13 Tahun 2006. Karena di pasal 10 nya sudah disebutkan tentang pelaku yang menjadi saksi itu tidak bisa bebas tapi dipertimbangkan soal hukumannya,” lanjutnya.

Edwin menerangkan bahwa Justice Collaborator sudah dijelaskan dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 yang merevisi UU Nomor 13 Tahun 2006.

“Tetapi kemudian itu tentang Justice Collaborator sudah diperjelas tentang syarat dan operasionalnya di dalam Undang-Undang Nomor 31 2014 yang merevisi UU 13 2006,” terangnya.

Baca Juga: Geger Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Divonis Mati oleh Hakim, Benarkah? Cek Faktanya!

Kemudian, Edwin menuturkan bahwa dalam pasal 5 ayat 2 dijelaskan tentang Justice Collaborator pada tindak pidana tertentu, termasuk kekerasan seksual.

“Dalam pasal 5 ayat 2 kita lihat di dalam penjelasannya disebut tertentu apa saja, pelanggaran HAM berat, terorisme, korupsi, pencucian uang, kemudian narkotika psikotropika, kekerasan seksual,” tuturnya.

“Kalau pak Ketut bilang kekerasan seksual gak masuk atau pelecehan, masuk di sini. Pak Ketut harus baca dengan baik, di pasal 5 ayat 2 penjelasannya itu 'dan tindak pidana lainnya' yang menyebabkan posisi seseorang terancam keselamatan jiwanya. Jadi kalau bacanya lebih lengkap pak Ketut bisa temukan bahwa pembunuhan yang terjadi pada Brigadir Yoshua itu masuk dan tindak pidana lainnya,” tutupnya.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# justice collabolator
# Ketut Sumedana
# Bharada E
# LPSK

News Update

News

Resmi Dilantik Prabowo, Mantan Wamentan Sudaryono Jadi Kepala Badan Gizi Nasional: Janji Benahi MBG

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 22 Juli 2026.

Metropolitan

Waspada! Muka Tanah Jakarta Turun 4 Sentimeter per Tahun, Kawasan Muara Baru Jadi yang Terdalam...

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa penurunan muka tanah masih menjadi tantangan lingkungan yang sangat serius bagi ibu kota.

Metropolitan

Soal Sekolah Rusak di Jakarta, Pramono Anung Buka Opsi Perbaikan Pakai Dana CSR hingga KLB!

Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan langkah taktis untuk mempercepat perbaikan gedung sekolah yang rusak di ibu kota.

Metropolitan

Dominasi 63 Persen Mobil Listrik Nasional Ada di Jakarta, Bapenda DKI: Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Insentif Pajak

Secara total, potensi kehilangan penerimaan pajak daerah Jakarta dari sektor ini diperkirakan mencapai Rp 2 triliun

Metropolitan

Partisipasi Angkatan Kerja Meningkat, Pemprov DKI: 5,2 Juta Warga Kini Sudah Bekerja

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatatkan tren positif pada sektor ketenagakerjaan di tahun 2026.

Metropolitan

Jakarta Makin Terkoneksi! Pengguna Transportasi Umum Tembus 230 Juta Orang, Ekonomi Ikut Melejit

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah pengguna Transjakarta, MRT, dan LRT mencapai angka 230,8 juta orang.

Jakarta Timur

Cegah Kemacetan Parah, Sudinhub Jaktim Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI Cakung

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas sementara di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI, Cakung.

Bisnis

Kenalkan Dunia Aviasi Sejak Dini, Intip Aksi Seru Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Hari Anak Nasional 2026

Pertamina Patra Niaga Regional JBB sambut Hari Anak Nasional 2026 lewat Program TAMASYA di Bandung! Kenalkan dunia aviasi dan profesi CRO.

Nasional

HUT ke-65 IKWI: Indah Kirana dan Ketum PWI Pusat Gelorakan Transformasi Keluarga Pers

Peringatan HUT ke-65 IKWI! Ketum Indah Kirana & PWI Pusat serukan solidaritas dan transformasi nyata bagi keluarga besar jurnalis Indonesia.

Metropolitan

Pramono Ungkap Performa Ekonomi Jakarta Membaik, Inflasi Terkendali dan Daya Beli Tetap Kuat

Menurut Pramono Anung, sejumlah indikator makro ekonomi mencerminkan bahwa aktivitas ekonomi Jakarta terus bergerak ke arah yang lebih baik.

Metropolitan

Pemprov DKI Targetkan Open Dumping di Bantargebang Berakhir pada 2029, Controlled Landfill Mulai Diterapkan

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghentikan praktik open dumping sepenuhnya pada 2029.

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.