AYOJAKARTA.COM – Jaksa Penuntut Umum membacakan replik dari pledoi Richard Eliezer dengan keputusan yang dinilai pahit oleh pihak Bharada E.
Jaksa meyakini bahwa Richard Eliezer merupakan salah satu pelaku dominan dan penyebab kematian Yosua, mengingat Richard merupakan eksekutor pada saat penembakan.
Oleh karena itu Jaksa Penuntut Umum menolak pledoi Richard Eliezer, karena penolakan ini Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy akan lakukan duplik pada Kamis (2/1/2023) nanti.
“Kita hormati, kita hargai atas replik yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, nanti kita akan jawab di duplik di Hari Kamis,” ujar Ronny Talapessy.
Ronny Talapessy berharap Majelis Hakim dapat membuat keputusan yang adil pada saat menjatuhkan vonis hukuman nantinya.
Sesuai dengan isi dari pledoinya, pihaknya menginginkan Richard Eliezer terlepas dari pidana.
“Kita serahkan kepada Majelis Hakim yang seadil-adilnya tetapi kita fokus terkait dengan penghapusan pidana, yang sudah kita jelaskan di pledoi kita,” kata Ronny Talapessy.
Ronny Talapessy mengungkap bagaimana perasaan Richard Eliezer setelah mendengar replik Jaksa.
Ronny mengatakan Richard Eliezer merasa ikhlas dengan keputusan Jaksa dalam repliknya, kliennya ini secara sabar mengikuti proses hukum yang masih berlangsung.
“Dia ikhlas, dia sabar, dia sampaikan bahwa ikutin proses ini dengan baik,” ujar Ronny Talapessy, dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV (31/1/2023).
Sebelum Majelis Hakim menjatuhkan vonisnya, pihak terdakwa dapat menyampaikan duplik terlebih dahulu.
Duplik merupakan jawaban pihak Kuasa Hukum Richard Eliezer atas replik yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Di sisi lain, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto memastikan bahwa vonis hukuman yang akan diberikan oleh Majelis Hakim pada kasus ini akan diputuskan sebelum perpanjangan kedua masa tahanan ini habis.
“Mengenai masa perpanjangan yang kedua ini dipastikan Majaelis Hakim akan memutus perkara sebelum 30 hari itu habis,” ujar Djuyamto.
Menurut ketentuan yang ada, Mahkaman Agung harus sudah memutuskan vonis hukuman 10 hari sebelum masa tahanan habis.
“Bagaimana ketentuan dari Mahkamah Agung, 10 hari sebelum masa penahanan habis sudah harus diputus,” kata Djuyamto.
Perpanjangan masa tahanan para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dilakukan untuk yang kedua kalinya dimulai pada 7 Febuari 2023 hingga 8 Maret 2023.***

Share this article
Jaksa meyakini bahwa Richard Eliezer merupakan salah satu pelaku dominan dan penyebab kematian Yosua, mengingat Richard merupakan eksekutor