AYOJAKARTA.COM - Bantuan Subsidi Upah yang kita kenal dengan BSU dari Pemerintah
yang sudah cair di 2022 dan dinantikan cair kembali pada 2023 namun hingga kini BSU tak kunjung cair.
Kemnaker akhirnya buka suara soal penyaluran BSU 2023 yang tak kunjung cair.
Banyak pekerja yang mengharapkan kesempatan untuk menerima BSU yang tak kunjung cair ini.
Sebelumnya melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pemerintah akan kembali mencairkan BSU 2023 dengan sasaran 16 juta penerima.
Setelah beberapa kali disalurkan, BSU 2023 akan kembali disalurkan kepada masyarakat Indonesia, Januari ini.
Baca Juga: Puji Ferry Irawan, Elma Theana Salahkan Netizen: Jangan Buru-buru Menilai Orang Jahat
Bantuan Subsidi Upah (BSU) siap diluncurkan Januari 2023 untuk 16 Juta penerima yang melakukan pendaftaran dengan syarat terbaru.
Karena BSU Kemnaker ini menyalurkan bantuan uang tunai ke para pekerja, syarat agar bisa mendapatkan BSU ini harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan upah sebesar Rp 3,5 juta.
Terkait besaran dana BSU 2023, pemerintah memastikan tidak ada perubahan atau sama dengan pencairan BSU tahun lalu. Yaitu sebesar Rp 600 ribu untuk setiap individu.
Jika sudah pernah mendapatkan bantuan pemerintah ini, para pelamar wajib melihat dan memenuhi persyaratan terbarunya agar dapat menerima bantuan kembali ditahun 2023.
Aturan mengenai penyaluran BSU tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Baca Juga: Begini Kronologi Pembunuhan Berantai Berkedok Pesugihan, Ada Korban yang Dibuang ke Laut
Berdasarkan pasal 3 Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, ada beberapa syarat lengkap yang harus dipenhi jika ingin menerima dana BSU.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) asli sesuai dengan identitas KTP dan dokumen resmi pemerintah.
2. Peserta memiliki status aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
3. Pastikan calon penerima tidak berkerja yang berkaitan dengan instansi pemerintahan yang sifatnya mengabdi pada negara, seperti TNI, POLRI dan PNS.
4. Tidak pernah atau belum menerima bantuan apapun seperti, program Kartu Prakerja, PKH, BPNT, dan BPUM.
5. Memiliki gaji paling banyak Rp3,5 juta atau sesuai dengan wilayah UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta.
Jika para pekerja sudah memenuhi persyaratan di atas, namun masih gagal dalam proses pencairan dana BSU tahun 2023.
Silahkan lakukan pengecekan ulang saat pembuatan akun BSU. Untuk memastikan data penerima dan agar dana BSU bisa segera disalurkan.
Untuk para pekerja yang belum mendaftar sebagai calon penerima BSU 2023, bisa cek langkah-langkah pendaftaran berikut.
1. Buka situs resmi BSU di bsu.kemnaker.go.id
2. Pilih menu yang ada pada tampilan laman tersebut.
3. Klik cek status calon penerima BSU
4. Lengkapi data diri mencakup nomor NIK, nama lengkap, tanggal lahir dan nama ibu kandung.
5. Kemudian klik Cek.
6. Jika kalian termasuk kriteria maka akan muncul notifkasi berwarna hijau dengan tulisan terdaftar sebagai penerima.
Dilihat dari laman situs Kementrian Ketengakerjaan Republik Indonesia, Kemenaker memberikan pengumuman kepada masyarakat bahwa saat ini kemenaker telah memperbaiki kekeliuruan pada pengumuman notifikasi BSU 2023 akibat adanya kesalahan teknis.
Meninjau pengumuman yang diberikan oleh Kemenaker tersebut menjelaskan bahwa BSU tidak akan cair dalam waktu dekat ini.
Sabar aja ya buat kamu yang menatikan BSU Pemerintah di 2023. ***

Share this article
Sebelumnya melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pemerintah akan kembali mencairkan BSU 2023 dengan sasaran 16 juta penerima.