AYOJAKARTA.COM – Keterlibatan Putri Candrawathi dalam tewasnya Brigadir J yang sejak awal disebut-sebut sebagai korban pelecehan.
Pada pembacaan tuntutan, Putri Candrawathi dinilai jaksa bukan merupakan korban pelecehan dan pemerkosaan.
Akan tetapi, hubungan antara Putri Candrawathi dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J adalah sebagai pasangan perselingkuhan.
Baca Juga: Ramai Isu Dugaan Suap Ferdy Sambo Ke LPSK untuk Putri Candrawathi, Begini Tanggapan KPK
Dalam pembacaan tuntutannya jaksa juga menilai Putri Candarawati yang sopan dan tidak pernah dipidana, sebagai hal meringankan.
Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menuntut Putri Candrawathi dengan 8 tahun penjara.
Sehubungan dengan tuntutan 8 tahun tersebut, ibunda almarhum Brigadir J kemudian menyatakan sikap protes.
“Hukuman yang semaksimal mungkin buat Si Putri, karena dia tidak manusiawi, dan dia tidak memiliki hati nurani,” ujar Rosti Simanjuntak, menangis sedih, dikutip dari tayangan program Dua Sisi pada Jumat, 20 Januari 2023.
Baca Juga: Tuntutan 8 Tahun Putri Candrawathi Ciderai Keadilan Ibunda Brigadir J, Martin: Siapa Biang Keroknya?
Selain itu, Rosti juga menyatakan bahwa sosok Putri adalah manusia yang tidak memiliki perasaan, licik serta penuh dengan dusta.
“Penuh dusta, dengan kelicikan mulutnya dia memutar semua hinaan buat anak saya yang sudah dirampas nyawanya,” tambah Rosti yang kian histeris.
Dengan air mata yang tidak berhenti mengalir, Rosti Simanjuntak secara lantang dan tegas menyatakan bahwa Putri Candrawathi bukanlah manusia.
“Putri bukan manusia, manusia yang memiliki hati nurani!” sambung Rosti, penuh akan isyarat duka mendalam.
Sehubungan dengan tuntutan jaksa yang menyamakannya dengan terdakwa Kuat Maruf serta Ricky Rizal, kuasa hukum Putri memberi tanggapan.
“Pasti ada duka cita mendalam dari keluarga korban, karena itu dalam persidangan Ferdy Sambo meminta maaf kepada keluarga korban,” terang Febri Diansyah selaku kuasa hukum Putri.
Apakah permintaan maaf tersebut diterima atau tidak, Febri Diansyah mengembalikan hal tersebut kepada keluarga korban.
Mengenai angka tuntutan bagi Putri Candrawathi yang mendapat tuntutan 8 tahun penjara, Febri Diansyah kembali menanggapi.
“Sejak awal kami tidak bicara dan tidak mempersoalkan atau mengomentari soal angka tuntutan,” jelas Febri.
Dirinya menegaskan bahwa tim kuasa hukum Putri Candrawathi lebih ingin membuktikan argumentasi ataupun dalil yang disampaikan jaksa.
Baca Juga: Panas! Febri Diansyah Anggap Jaksa Mengarang Soal Tuduhan Kepada Putri Candrawathi, Karena Hal Ini
Terkait dugaan perselingkuhan antara Joshua dengan Putri yang kemudian membuat Ferdy Sambo kemudian melakukan pembunuhan, Martin Simanjuntak angkat bicara.
“Kalau perselingkuhan, maka gugurlah pemerkosaan, tidak ada orang berselingkuh itu memperkosa, karena suka sama suka,” jelasnya.
Martin memaparkan, informasi salah yang disampaikan Putri kepada Ferdy Sambo sehingga bermuara pada terjadinya pembunuhan.
“Yang menjadi pemicu ataupun biang kerok hingga hilangnya nyawa korban itu adalah Putri Candrawathi,” pungkas Martin, selaku kuasa hukum Brigadir J. ***

Share this article
Mengenai angka tuntutan bagi Putri Candrawathi yang mendapat tuntutan 8 tahun penjara, Febri Diansyah tidak mempersoalkan.