AYOJAKARTA.COM - Sidang lanjutan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J diagendakan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Putri Candrawathi, Rabu, 18 Januari 2023.
Pada sidang tuntutan ini Putri Candrawathi dituntut dengan hukuman penjara 8 Tahun.
Kemudian semua barang bukti yang digunakan di dalam persidangan akan dikembalikan kepada JPU untuk menangani perkara Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Baca Juga: Sidang Tuntutan Berlangsung, Ibu Brigadir J Berharap Putri Candrawathi Dihukum Semaksimal Mungkin
Beberapa hal yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa Putri Candrawathi antara lain mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka mendalam bagi keluarga korban.
Jaksa menilai terdakwa Putri Candrawathi berbelit belit tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keteranganya di depan persidangan.
Selain itu dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan bahwa akibat perbuatan Putri Candrawathi menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat.
Kemudian hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa berlaku sopan saat dipersidangan.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Kemudian jaksa pun akhirnya tiba pada bacaan tuntutan kepada terdakwa Putri Candrawathi yang menyatakan bahwa ia bersalah terhadap beberapa hal.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi turut serta melakukan pembunuhan yang disertai perencanaan terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam dakwaan primer, sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ucap jaksa, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Rabu, 18 Januari 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 8 tahun," ungkap jaksa.***

Share this article
Terdakwa Putri Candrawathi dituntut dengan 8 tahun penjara di kasus pembunuhan Brigadir J, sama dengan Ferdy Sambo.