AYOJAKARTA.COM – Jaksa penuntut umum kasus pembunuhan Brigadir J menyatakan bahwa mereka menilai tidak ada unsur pelecehan seksual yang dituduhkan terhadap Yosua selama ini.
Dikutip AyoJakarta dari PMJ News, JPU kasus pembunuhan terhadap Brigadir J akhirnya membantah keterangan dari saksi ahli psikologi forensik Reni Kusumowardhani yang meyakini peristiwa pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
“Kami tanggapi bahwa keterangan Dr Reni terkait kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi bertentangan dengan keterangan ahli lain yang telah diambil sumpahnya di persidangan,” ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Keterangan ahli lain yang dimaksud oleh jaksa adalah keterangan dari ahli poligraf, Aji Febriyanto yang mengatakan bahwa Putri Candrawathi terindikasi berbohong berdasarkan tes kejujuran yang telah dilakukan.
“Saksi Putri Candrawathi terindikasi berbohong ketika diperiksa dan diberi pertanyaan ‘apakah anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?’ Yang juga dinyatakan dalam berita acara laboratorium kriminalistik Nomor Lab 392, 9 September 2022,” kata Jaksa.
Menambahkan, jaksa juga menyebutkan bahwa Kombes Susanto Haris dan Brigjen Benny Ali tak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Hal ini juga didukung dengan kesaksian dari Richard Eliezer dan Susi yang mengaku bahwa tidak ada pelecehan seksual yang terjadi di rumah Magelang.
“Bahwa berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer dan Susi mengatakan bahwa tidak mengetahui adanya pelecehan di rumah Magelang pada 7 Juli 2022,” ucap Jaksa.
“Sehingga keterangan para saksi ini, tidak sesuai dengan ahli Dr Reni yang mengatakan bahwa kesesuaian mengenai pelecehan yang dialami saksi Putri Candrawathi diperoleh dari keterangan Susi dan saksi Richard Eliezer,” tambah jaksa.
Tak hanya itu saja, jaksa juga meyakini ketiadaan unsur pelecehan yang diperkuat keterangan dari Putri Candrawathi sendiri yang mengaku tidak membersihkan badan atau mengganti pakaian setelah peristiwa pelecehan seksual yang disebutkan.
Padahal, pada saat peristiwa dugaan pelecehan terjadi, ada Susi sebagai ART yang dapat membantu Putri Candrawathi untuk membersihkan diri apabila pelecehan benar-benar terjadi.
Sementara itu, Putri Candrawathi sendiri juga tidak melakukan visum atau pemeriksaan dokter setelah diduga dilecehkan oleh Brigadir J.
Sebagai tambahan, jaksa juga mengutip keterangan dari Kuat Ma’ruf tentang duri rumah tangga yang membuat dugaan pelecehan semakin lemah tetapi menguatkan isu perselingkuhan Putri dan Yoshua.
“Serta keterangan terdakwa Kuat Ma’ruf terkait ‘duri dalam rumah tangga’,” sehingga dapat disimpulkan, tidak terjadi pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang, melainkan perselingkuhan antara saksi PC dan korban Yosua,” ucap Jaksa.***

Share this article
Menambahkan, jaksa juga menyebutkan bahwa Kombes Susanto Haris dan Brigjen Benny Ali tak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan seksual.