AYOJAKARTA.COM - Baru-baru ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk membuat ketentuan tentang jalan berbayar di beberapa lokasi di ibu kota.
Sistem jalan berbayar ini pun disebut dengan electronic road pricing (ERP).
Tentu adanya wacana jalan berbayar di beberapa lokasi di Ibu Kota DKI Jakarta menuai pro dan kontra di masyarakat.
Lantas berapakah tarif untuk jalan berbayar tersebut?
Dikutip dari suara.com berikut informasi seputar 15 lokasi jalan berbayar di Jakarta serta tarifnya.
Untuk tarif dari jalan berbayar di DKI Jakarta pun disebutkan diantara Rp 5.000 hingga Rp 19.000.
Jalan Berbayar di Jakarta
Berdasarkan raperda yang saat ini tengah dibahas di Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda), setidaknya ada beberapa jenis kendaraan yang tidak akan dikenakan biaya.
Meliputi sepeda listrik, kendaraan bermotor umum plat kuning, kendaraan dinas selain plat kuning, kendaraan diplomat, ambulans, hingga pemadam kebakaran.
Sedangkan sisanya, akan berbayar dengan besaran tarif yang nantinya akan ditentukan dengan Pergub setelah mendapatkan persetujuan dan proses lengkap di DPRD.
Lokasi Jalan Berbayar di Jakarta
Berikut ini adalah kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik nantinya:
a. Jalan Pintu Besar Selatan
b. Jalan Gajah Mada
c. Jalan Hayam Wuruk
d. Jalan Majapahit
e. Jalan Medan Merdeka Barat
f. Jalan Moh Husni Thamrin
g. Jalan Jend Sudirman
h. Jalan Sisingamangaraja
i. Jalan Panglima Polim
j. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang)
k. Jalan Suryopranoto
l. Jalan Balikpapan
m. Jalan Kyai Caringin
n. Jalan Tomang Raya
o. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto)
p. Jalan Gatot Subroto
q. Jalan M T Haryono
r. Jalan D I Panjaitan
s. Jalan Jenderal Ahmad Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
t. Jalan Pramuka
u. Jalan Salemba Raya
v. Jalan Kramat Raya
w. Jalan Pasar Senen
x. Jalan Gunung Sahari
y. Jalan H R Rasuna Said.
Baca Juga: Jelang Bulan Ramadhan, Tayangan Sinetron Para Pencari Tuhan Siapkan Gebrakan yang Lebih Menjanjikan
Seperti yang telah disebutkan di atas, penerapan ERP akan dilakukan pada 25 ruas jalan yang ada di Jakarta.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menuturkan, bahwa kebijakan jalan berbayar di Jakarta itu masih harus melewati beberapa tahapan sebelum nantinya akan diterapkan.
Itulah informasi seputar jalan berbayar di DKI Jakarta, mulai dari tarif hingga jenis kendaraan.***

Share this article
Kendaraan apa saja yang berbayar di lokasi jalan berbayar Jakarta? Berapa tarifnya? Berikut tarif dan rencana 25 jalan berbayar ibu kota.