Mohon Maaf, Data Kartu Keluarga dengan Ciri Ini Tidak Dapat Bantuan Rp 600 Ribu

Sudah Tahu Belum? Ini Jadwal Pencairan Bansos PKH, BPNT Hingga Kartu Prakerja Tahun 2023!
Sudah Tahu Belum? Ini Jadwal Pencairan Bansos PKH, BPNT Hingga Kartu Prakerja Tahun 2023!

AYOJAKARTA.COM – Terdapat kabar mengejutkan mengenai bantuan senilai Rp 600 ribu.

Pasalnya dikabarkan data Kartu Keluarga yang memiliki ciri-ciri berikut ini tidak akan mendapat bantuan sebesar Rp 600 ribu dari Kemensos.

Lalu data Kartu Keluarga seperti apa yang tidak akan mendapatkan bantuan Rp 600 ribu?

Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Diary PKH, berikut penjelasan mengenai ciri-ciri Kartu Keluarga yang tidak akan mendapat bantuan Rp 600 ribu.

Baca Juga: Pahami Baik-Baik! Ini 7 Gejala Penyakit Stroke yang Perlu Diwaspadai Sejak Dini

Di penantian pencairan bantuan PKH tahap 1 tahun 2023 dan bantuan sembako (BPNT) alokasi bulan Januari, Februari, atau Maret 2023 Kemsos kini tengah menyalurkan bantuan sosial yang tergolong baru, yaitu bantuan yang ditujukan kepada anak yatim piatu.

Bantuan yang ditujukan kepada anak yatim piatu tersebut memiliki besaran nominal senilai Rp 600 ribu.

Bantuan tersebut dapat dicairkan secara tunai dan ada yang secara non tunai.

Berdasarkan informasi yang telah diterima dari PT Pos Indonesia, bahwa bantuan ini sebenarnya adalah bantuan untuk alokasi tahun anggaran 2022 yaitu untuk tiga bulan sekaligus, yakni Oktober hingga Desember.

Anggaran yang memiliki jumlah kurang lebih Rp 400 miliar yang sudah disetujui oleh Kementerian Keuangan akhirnya direalisasikan pada awal tahun 2023 ini.

Baca Juga: Mengaku Tak Bisa Tidur, Trisha Eungelica Anak Ferdy Sambo Minta Rekomendasi AU, Apa Maksudnya?

Bantuan ini ditujukan pada anak yatim piatu, akan tetapi tidak semua anak yatim piatu dapat mendapat bantuan ini, termasuk anak yatim yang berasal dari keluarga penerima manfaat bantuan PKH maupun BPNT.

Kemudian, tidak semua anak yatim piatu yang namanya sudah terdaftar di dalam DTKS juga bisa mendapatkan bantuan Atensi Yatim Piatu sebesar Rp 600 ribu.

Lalu data Kartu Keluarga seperti apa yang bisa mendapat bantuan tersebut?

Berikut adalah 7 data Kartu Keluarga yang tidak bisa menerima bantuan Rp 600 ribu tersebut.

1. Data KK yang tidak terdaftar di dalam DTKS.

Meskipun ada anak yatim piatu dan keluarga tersebut dinilai layak untuk mendapat bantuan sosial tersebut, tapi apabila belum tercatat dalam DTKS maka tidak bisa mendapatkan bantuan tersebut sebesar Rp 600 ribu.

Baca Juga: Mbah Moen Beberkan Ciri-ciri Seorang Mukmin yang Sempurna, Apakah Kamu Termasuk?

2. Memiliki nomor NIK dan KK yang aktif dan padan di Dukcapil

Apabila ada anak yatim piatu yang belum memiliki nomor NIK dan nomor KK maka bisa dipastikan tidak tercatat di dalam data DTKS.

Maka, tidak bisa mendapat bantuan sebesar Rp 600 ribu tersebut.

3. Telah mendapat bantuan yatim piatu Covid-19

Ini artinya, orang tua dari sang anak meninggal karena kasus Covid-19.

Di era pandemi Covid-19 ada bantuan yatim piatu khusus anak yang orang tuanya meninggal karena Covid.

Saat pandemi tersebut, sang anak diberi santunan oleh pemerintah.

Apabila ada anak yang mendapat bantuan tersebut, maka tidak bisa mendapatkan dana bantuan Rp 600 ribu.

Baca Juga: Hard Gumay Sebut Ciri-ciri Pemenang Pilpres 2024: Yang Perempuan, Mohon Maaf

4. Diketahui orang tuanya masih hidup

Beberapa waktu lalu dilakukan verval untuk mengecek kondisi lapangan yang sebenarnya.

Diketahui banyak sekali anak-anak yang masih memiliki orang tua, akan tetapi orang tuanya dinyatakan meninggal.

Jadi apabila diketahui orang tuanya masih hidup maka tidak bisa mendapatkan bantuan Rp 600 ribu tersebut.

5. Diketahui salah satu orang tuanya meninggal dan orang tua yang masih hidup menikah lagi

Apabila terdapat kasus seperti ini maka sang anak tidak bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu.

Baca Juga: Terpojok! Rozy Zay Tak Berkutik, Ketua RT Telah Akui Ada Perzinahan Saat Digrebek, Begini Penjelasanya!

6. Anak yatim piatu tersebut sudah berusia 18 tahun pada Oktober 2022

Jika sang anak sudah memasuki usai 18 tahun terhitung sejak Oktober 2022 maka dipastikan tidak bisa mendapat bantua Rp 600 tersebut.

7. Anak yang sudah menikah

Ciri yang terakhir adalah apabila sang anak statusnya dalam KK sudah menikah maka tidak bisa mendapatkan bantuan atensi anak yatim sebesar Rp 600 ribu.

Demikian informasi mengenai ciri Kartu Keluarga yang tidak bisa mendapat bantuan Rp 600 ribu. Semoga bermanfaat.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# 600 ribu
# Kartu Keluarga
# bantuan
# ciri

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.