AYOJAKARTA.COM – Terdapat kabar mengejutkan mengenai bantuan senilai Rp 600 ribu.
Pasalnya dikabarkan data Kartu Keluarga yang memiliki ciri-ciri berikut ini tidak akan mendapat bantuan sebesar Rp 600 ribu dari Kemensos.
Lalu data Kartu Keluarga seperti apa yang tidak akan mendapatkan bantuan Rp 600 ribu?
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Diary PKH, berikut penjelasan mengenai ciri-ciri Kartu Keluarga yang tidak akan mendapat bantuan Rp 600 ribu.
Baca Juga: Pahami Baik-Baik! Ini 7 Gejala Penyakit Stroke yang Perlu Diwaspadai Sejak Dini
Di penantian pencairan bantuan PKH tahap 1 tahun 2023 dan bantuan sembako (BPNT) alokasi bulan Januari, Februari, atau Maret 2023 Kemsos kini tengah menyalurkan bantuan sosial yang tergolong baru, yaitu bantuan yang ditujukan kepada anak yatim piatu.
Bantuan yang ditujukan kepada anak yatim piatu tersebut memiliki besaran nominal senilai Rp 600 ribu.
Bantuan tersebut dapat dicairkan secara tunai dan ada yang secara non tunai.
Berdasarkan informasi yang telah diterima dari PT Pos Indonesia, bahwa bantuan ini sebenarnya adalah bantuan untuk alokasi tahun anggaran 2022 yaitu untuk tiga bulan sekaligus, yakni Oktober hingga Desember.
Anggaran yang memiliki jumlah kurang lebih Rp 400 miliar yang sudah disetujui oleh Kementerian Keuangan akhirnya direalisasikan pada awal tahun 2023 ini.
Baca Juga: Mengaku Tak Bisa Tidur, Trisha Eungelica Anak Ferdy Sambo Minta Rekomendasi AU, Apa Maksudnya?
Bantuan ini ditujukan pada anak yatim piatu, akan tetapi tidak semua anak yatim piatu dapat mendapat bantuan ini, termasuk anak yatim yang berasal dari keluarga penerima manfaat bantuan PKH maupun BPNT.
Kemudian, tidak semua anak yatim piatu yang namanya sudah terdaftar di dalam DTKS juga bisa mendapatkan bantuan Atensi Yatim Piatu sebesar Rp 600 ribu.
Lalu data Kartu Keluarga seperti apa yang bisa mendapat bantuan tersebut?
Berikut adalah 7 data Kartu Keluarga yang tidak bisa menerima bantuan Rp 600 ribu tersebut.
1. Data KK yang tidak terdaftar di dalam DTKS.
Meskipun ada anak yatim piatu dan keluarga tersebut dinilai layak untuk mendapat bantuan sosial tersebut, tapi apabila belum tercatat dalam DTKS maka tidak bisa mendapatkan bantuan tersebut sebesar Rp 600 ribu.
Baca Juga: Mbah Moen Beberkan Ciri-ciri Seorang Mukmin yang Sempurna, Apakah Kamu Termasuk?
2. Memiliki nomor NIK dan KK yang aktif dan padan di Dukcapil
Apabila ada anak yatim piatu yang belum memiliki nomor NIK dan nomor KK maka bisa dipastikan tidak tercatat di dalam data DTKS.
Maka, tidak bisa mendapat bantuan sebesar Rp 600 ribu tersebut.
3. Telah mendapat bantuan yatim piatu Covid-19
Ini artinya, orang tua dari sang anak meninggal karena kasus Covid-19.
Di era pandemi Covid-19 ada bantuan yatim piatu khusus anak yang orang tuanya meninggal karena Covid.
Saat pandemi tersebut, sang anak diberi santunan oleh pemerintah.
Apabila ada anak yang mendapat bantuan tersebut, maka tidak bisa mendapatkan dana bantuan Rp 600 ribu.
Baca Juga: Hard Gumay Sebut Ciri-ciri Pemenang Pilpres 2024: Yang Perempuan, Mohon Maaf
4. Diketahui orang tuanya masih hidup
Beberapa waktu lalu dilakukan verval untuk mengecek kondisi lapangan yang sebenarnya.
Diketahui banyak sekali anak-anak yang masih memiliki orang tua, akan tetapi orang tuanya dinyatakan meninggal.
Jadi apabila diketahui orang tuanya masih hidup maka tidak bisa mendapatkan bantuan Rp 600 ribu tersebut.
5. Diketahui salah satu orang tuanya meninggal dan orang tua yang masih hidup menikah lagi
Apabila terdapat kasus seperti ini maka sang anak tidak bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu.
6. Anak yatim piatu tersebut sudah berusia 18 tahun pada Oktober 2022
Jika sang anak sudah memasuki usai 18 tahun terhitung sejak Oktober 2022 maka dipastikan tidak bisa mendapat bantua Rp 600 tersebut.
7. Anak yang sudah menikah
Ciri yang terakhir adalah apabila sang anak statusnya dalam KK sudah menikah maka tidak bisa mendapatkan bantuan atensi anak yatim sebesar Rp 600 ribu.
Demikian informasi mengenai ciri Kartu Keluarga yang tidak bisa mendapat bantuan Rp 600 ribu. Semoga bermanfaat.***

Share this article
Pasalnya dikabarkan data Kartu Keluarga yang memiliki ciri-ciri berikut ini tidak akan mendapat bantuan sebesar Rp 600 ribu dari Kemensos.