AYOJAKARTA.COM - Saksi ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin yakni Said Karim menyebut Ferdy Sambo tidak selayaknya didakwa sebagai pembunuh dalam kasus kematian Brigadir J.
Saksi ahli Said berargumen bahwa Ferdy Sambo tidak memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Dikutip Ayojakarta.com dari kanal YouTube Kompas Tv bahwa hal tersebut disampaikannya dalam lanjutan sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang dihadiri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Selasa 3 Januari 2023.
Baca Juga: Bolehkah Berpuasa Rajab Tapi Lupa Baca Niat di Malam Hari? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini!
Sempat terjadi debat antara jaksa penuntut umum dan Said selaku saksi ahli yang berusaha meringankan hukuman Sambo.
Jaksa meminta Said menjelaskan makna kata ‘hajar’ dalam konteks perintah Sambo kepada Bharada E untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
Menurut Said berdasarkan KBBI, kata hajar tidak memiliki makna yang sama dengan menembak.
"Tampaknya dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kita tidak menemukan pengertian itu, jadi pengertian hajar ini relatif dimaknai, jadi apakah makna 'hajar' ini sinonim dengan 'tembak' ? tidak ada pengertian seperti itu,” terang Said.
Baca Juga: 11 Hoaks Perppu Cipta Kerja Beserta Fakta Kebenarannya, Kamu Wajib Tahu!
Jawaban tersebut lantas membuat jaksa tertawa.
Jaksa dalam hal ini bermaksud meminta ahli untuk menjelaskan apa konteks dari perkataan Sambo mengenai ‘hajar Cad’.
"Tadi saya sudah jelaskan bahwa pengertian hajar tidak berarti sama dengan tembak, artinya tidak sama lah ya pak,” imbuh Said Karim.***

Share this article
Jaksa meminta Said menjelaskan makna kata ‘hajar’ dalam konteks perintah Sambo kepada Bharada E untuk menghabisi nyawa Brigadir J.