AYOJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan Brigadir Joshua yang diduga didalangi suami Putri Candrawathi hingga kini masih bergulir.
Berdasarkan skenario Ferdy Sambo, perkara yang menewaskan Brigadir J itu awalnya dikarenakan tuduhan pelecehan seksual pada Putri Candrawathi oleh Joshua.
Namun hingga kini, diketahui pihak Putri Candrawathi belum dapat menunjukkan bukti yang dapat membenarkan pelecehan tersebut.
Melansir dari kanal YouTube metrotvnews, dalam tayangan sebuah video nampak ahli psikologi forensik menanggapi terkait tudingan pelecehan seksual Putri Candrawathi.
Kassandra Putranto yang merupakan Psikolog Klinis Forensik menyampaikan ingin memberikan pencerahan terkait pemeriksaan Psikologi Forensik.
Yang mana dalam suatu pemeriksaan tersebut selalu terdapat standart-standart prosedur, terutama kode etiketik yang harus dipenuhi.
Dalam artian, ketika seseorang berada pada situasi pidana baik korban maupun tersangka berhak mendapat pendampingan.
Dan juga memerlukan layanan serta layak mendapatkan pemeriksaan secara formil.
Kemudian Kassandra ditanya terkait korban kekerasan seksual yang barang buktinya sangat minim.
Baca Juga: Waspada! 20 Daerah Ini Berpotensi Diguyur Hujan Sedang Hingga Sangat Lebat Sepanjang Nataru
Ditanya pula tentang bagaimana cara untuk menguji validitas kesaksian adanya kekerasan seksual pada korban.
Menurut ahli psikologi forensik menuturkan bahwa banyak kasus kekerasan seksual, pembuktian itu merupakan sesuatu yang sangat sulit.
"Pada banyak kasus dan bahkan hampir di semua kasus kekerasan seksual, baik di Indonesia maupun di seluruh dunia memang pembuktian itu suatu tantangan yang paling berat," tutur ahli psikologi forensik.
Sebab diketahui secara hukum, persyaratan untuk dapat diterimanya sebuah laporan kekerasan seksual ada beberapa hal.
Baca Juga: Link Video Khaty Viral Banyak Dicari Netizen TikTok dan Twitter, Apa Isinya?
Yang pertama adalah pengakuan dari korban yang juga harus disertai dengan adanya pembuktian.
Baik secara fisik, visum, ataupun sisa-sisa yang masih melekat pada tubuh korban.
Adapun serpihan yang dimaksud adalah seperti luka, bisa juga berupa DNA.
Hal-hal itu harus dibuktikan, dalam proses pembuktian inilah yang nantinya harus menghadirkan seorang ahli.***

Share this article
Kassandra Putranto yang merupakan Psikolog Klinis Forensik menyampaikan ingin memberikan pencerahan terkait pemeriksaan Psikologi Forensik.