AYOJAKARTA.COM – Hakim kesal terhadap saksi mahkota Irfan Widyanto lantaran Irfan mengaku handphone miliknya hilang sebelum penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Hal tersebut terjadi pada persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).
Saksi mahkota, Irfan Widyanto dihadirkan dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Saat itu hakim mempertanyakan mengapa semua handphone hilang dan rusak secara bersamaan.
Baca Juga: Sederet Ramalan Jayabaya Ini Bikin Merinding, Sebut Ada Bencana Alam Dahsyat di Tahun 2023!
Saat hakim bertanya handphone yang mana yang hilang, Irfan menjawab yang hilang bernomor simpati. Menurutnya handphone tersebut hilang jatuh di jalan.
“Yang rusak yang nomor simpati yang mulia, yang XL masih ada,” tutur Irfan seperti dikutip AyoJakarta.com melalui unggahan YouTube Kompas.com, Jumat (16/12/2022).
“Hilang yang simpati yang mulia, jatuh di motor,” tambahnya.
Irfan mengungkapkan bahwa handphone miliknya jatuh setelah kejadian kasus penembakan Brigadir Yosua.
Hakim pun merasa kesal dengan jawaban saksi mahkota tersebut. Ia merasa curiga atas hilang dan rusaknya handphone milik para anak buah Ferdy Sambo.
Baca Juga: Terkuak! Zona Megathrust Membentang Sepanjang 1000 Kilometer di Selatan Jawa, Haruskah Waspada?
“Enggak soalnya semua berhilangan ini,” ujar hakim.
“Saya nomor yang simpati yang mulia,” jelas Irfan
“Si Kodir hilang, si rusak, yang setiap ditanya ini semuanya entah yang rusak entah yang ganti baru, kok serempak gitu lho,” tutur hakim.
“Ada apa ini, kan jadi pertanyaan jadinya,” tambahnya
Irfan menjelaskan bahwa ia yang menghubungi Agus Nurpatria tetapi tidak ingat menggunakan nomor yang mana karena menurutnya kedua nomor tersebut selalu aktif.
Saat ditanya hakim nomor yang biasa dipakai oleh saksi mahkota tersebut, Irfan menjawab yang utama biasanya menggunakan nomor simpati.
Baca Juga: 96,8 Juta Pemilik Kartu KIS BPJS Dapat 4 Bansos 2023! Cek di Sini!
“Untuk yang utama saya menggunakan simpati yang mulia, untuk menghubungi Afung juga saya sebenarnya saya menggunakan simpati,” ungkap Irfan.
Jaksa mempertanyakan keterangan Irfan berdasarkan BAP bahwa dalam menghubungi Afung menggunakan nomor XL,
Dalam BAP juga disebutkan bahwa handphone yang digunakan pada saat komunikasi saat kejadian tersebut rusak tanggal 15 Juli 2022 saat mengendarai sepeda motor perjalanan dari Kemang.
Irfan kemudian menjelaskan bahwa yang hilang adalah nomor simpati biasa dipakainya untuk menghubungi siapapun.
Karena handphone dengan nomor simpati tersebut hilang, maka Irfan menggunakan nomor XL untuk berkomunikasi.
“Dapat di cek untuk yang nomor simpati itu sudah tidak aktif sejak di bulan Juli itu, kan itu nomor Halo yang mulia,” jelas Irfan.
Terkait yang diidentifikasi oleh ahli menurut Irfan yaitu nomor simpati.
Dalam keterangannya ahli tidak pernah ada dihubungi atau Irfan tidak pernah menggunakan nomor simpati untuk berhubungan dengan Agus Nurpatria.***

Share this article
Hakim pun merasa kesal dengan jawaban saksi mahkota tersebut. Ia merasa curiga atas hilang dan rusaknya handphone milik para anak buah Ferdy