AYOJAKARTA.COM – Pengacara Kuat Maruf, Irwan Irawan meragukan pemeriksaan tes poligraf yang dibeberkan oleh saksi ahli.
Hal ini terjadi dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).
Saat itu persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua mendatangkan saksi ahli salah satunya saksi ahli tes poligraf (tes pendeteksi kebohongan).
Aji Afrianto Ar Rosyid didatangkan sebagai saksi ahli tes poligraf pada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Baca Juga: Kuasa Hukum Richard Eliezer Sebut Ada Dugaan Penghilangan DNA oleh Ferdy Sambo, Begini Penjelasannya
Aji memaparkan hasil tes poligraf para terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer.
Sebelumnya, Aji menjelaskan bahwa tes poligraf untuk mendeteksi keterangan seseorang jujur atau tidak memiliki akurasi 93% untuk 7% sisanya dari keahlian seorang pemeriksa.
Ia juga mengungkapkan semakin pandai seseorang pemeriksaan maka nilai keakuratan akan semakin tinggi.
Ahli poligraf tersebut membeberkan hasil pemeriksaan lie detector dari Kuat Maruf yang mendapatkan hasil terindikasi jujur dan berbohong.
Kuat Maruf terindikasi jujur pada pernyataan tidak melihat Putri Candrawati bersetubuh dengan Yosua, sedangkan terindikasi berbohong pada pernyataan tidak melihat Ferdy Sambo menembak Yosua.
Baca Juga: Asyik! Kemensos Salurkan Bansos Rp 450 Ribu di Akhir Tahun 2022, Cek Syarat Pengambilannya di Sini
Dikutip AyoJakarta.com melalui unggahan YouTube Kompas Tv pada Kamis (15/12/2022), pengacara Kuat Maruf meragukan hasil keakuratan dari pemeriksaan lie detector.
Kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan menanyakan pertanyaan apa saja sebelum dapat menyimpulkan Kuat Maruf terindikasi berbohong.
“Sebelum tiba pada pertanyaan ini kan ada 12 pertanyaan yang disampaikan yang relevan, salah satu pertanyaan itu apa yang menurut bapak relevan?” tanya Irwan.
“Apakah kamu sedang duduk, nah seperti itu,” jawab saksi ahli Aji.
“Apakah melihat Bapak Ferdy pegang senjata, ada itu?” cecer kuasa hukum Kuat Maruf.
Saksi ahli tes poligraf menjawab tidak memberikan pertanyaan seperti yang dimaksudkan oleh kuasa hukum Kuat Maruf.
Karena hal tersebut membuat Irwan mempertanyakan kepandaian dari saksi ahli pemeriksaan lie detector.
“Dari sekian orang yang bertugas di bagian Bapak itu, kan tadi disampaikan bahwa tingkat akurasinya bisa 93% kalau dilakukan orang pandai,” tutur Irwan.
“Bapak masuk kategori mana, pandai atau tidak pandai?” tambahnya.
“Gimana?” Tanya Ahli kurang jelas dengan pertanyaan Irwan.
“Pandai atau tidak pandai dalam posisi ini?” jelas Irwan.
Hakim Ketua memperjelas pertanyaan dari kuasa hukum Kuat Maruf yaitu bagaimana menentukan yang bertanya dalam tes poligraf masuk dalam kategori pandai atau tidak pandai.
Karena sebelumnya saksi ahli memberikan penjelasan bahwa apabila yang memeriksa pandai maka hasil dari tes akan lebih bagus.
“Berdasarkan sertifikat dan jam terbang pemeriksaan,” jawab Aji.
Ia memperjelas bahwa semakin seorang memeriksa tes poligraf jam kerjanya tinggi maka akan semakin pandai dalam melakukan pemeriksaan.***

Share this article
Saat itu persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua mendatangkan saksi ahli salah satunya saksi ahli tes poligraf (tes kebohongan).