AYOJAKARTA.COM – Pemberian pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD kepada Deddy Corbuzier belakangan ini ramai diperbincangkan.
Dengan pangkat tersebut, Deddy Corbuzier disebut akan mendapatkan gaji dan tunjangan dari pemerintah.
Mengenai gaji dan tunjangan Letkol Tituler yang bakal diterima oleh Deddy akan dibahas lebih lanjut dalam artikel ini.
Dikutip AyoJakarta.com dari Youtube TribunMedanTV, pangkat Letkol Tituler ini bisa mendapatkan gaji sebesar 3 hingga 5 juta.
Sebelumnya, pangkat Letkol Tituler pada Deddy Corbuzier ini telah disahkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa serta Kasat Jenderal TNI Dudung Abdurrahman.
Panglima TNI dan KASAT mengesahkan pangkat tersebut pada Deddy usai mendapat rekomendasi dari Kemenhan.
Pangkat Letkol Tituler dalam TNI disebut tidak wajib melakukan tugas militer seperti latihan perang dan misi perdamaian.
Namun, Deddy Corbuzier harus siap menjalankan tugas khusus sesuai pengangkatannya di lingkungan TNI AD.
Baca Juga: Biasakan Mulai Sekarang! Ini 5 Amalan Harian Agar Lancar Rejeki Menurut Mbah Moen
Usai menerima pangkat militer ini, Deddy Corbuzier harus mengikuti aturan perundang-undangan termasuk netralitas menjelang tahun politik.
Deddy Corbuzier layak mendapatkan hak berupa gaji dan tunjangan sesuai pangkat yang disematkan.
Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2019 gaji pokok perwira menengah berpangkat Letnan Kolonel di Kisaran 3,3 juta rupiah hingga 5,2 juta rupiah.
Selain gaji, ada pula tunjangan yang mungkin diterima Deddy Corbuzier yaitu sebesar 15% dari gaji pokok, berupa tunjangan jabatan dan keluarga yang belum tertulis.
Meski demikian, dalam akun twitter pribadinya, Deddy Corbuzier mengungkap bahwa dirinya tidak akan mengambil gaji dan tunjangan apapun.
Dirinya berujar akan mengembalikan gaji dan tunjangan tersebut kepada Negara.
Mengenai alasan tersebut, Deddy menuliskan bahwa masih banyak pihak lainnya yang lebih membutuhkan daripada dirinya.***

Share this article
Panglima TNI dan KASAT mengesahkan pangkat tersebut pada Deddy usai mendapat rekomendasi dari Kemenhan.