AYOJAKARTA.COM - Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) untuk bulan November 2023 masih belum diketahui secara pasti.
Berdasarkan jadwal pencairan KJP Plus dari Januari hingga Oktober 2023, pencairan biasanya dilakukan pada hari Rabu.
Hari ini tanggal 15 adalah Rabu minggu ketiga November 2023.
Namun hingga saat ini, belum ada informasi resmi dari Unit Pelaksana Teknis Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Operasional (UPT P4OP) DKI Jakarta mengenai pencairan KJP Plus bulan November 2023.
Beberapa netizen yang menanyakan hal tersebut kepada pengelola atau admin akun @upt.p4op pun tak mendapatkan jawaban.
Hal ini membuat para netizen yang merupakan penerima KJP Plus merasa kecewa dan protes.
Untuk mengecek status pencairan KJP Plus, penerima dapat mengakses laman resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta atau melalui aplikasi KJP Plus.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengimbau kepada penerima KJP Plus untuk selalu mengecek status pencairannya.
Selain itu, penerima juga diminta untuk segera melakukan pencairan dana KJP Plus setelah dana tersebut cair.
Baca Juga: Per Tanggal 14 KJP Plus November Belum Cair, Admin Instagram UPT P4OP Tak Jawab Keresahan Netizen
Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) merupakan program bantuan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diberikan kepada siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Dana KJP Plus dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan seperti biaya sekolah, transportasi dan perlengkapan sekolah.
Sementara itu Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengumumkan bahwa ada tiga kategori siswa penerima Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) yang tidak bisa dicairkan lagi di bulan November 2023.
Siapa saja mereka? berikut daftarnya dikutip ayojakarta.com dari Instagram @dkijakarta, Rabu (15/11/2023).
Baca Juga: Penerima KJP Plus Tahap 2 2023 Sudah Ditetapkan, Kapan Undangan Dibagikan? Cek Infonya di Sini
Kategori 1: Siswa yang telah lulus dari sekolah
Syarat penerima KJP Plus adalah terdaftar atau terdata aktif di satuan pendidikan baik negeri maupun swasta yang berada di wilayah DKI Jakarta.
Oleh karena itu, siswa yang telah lulus dari sekolah tidak memenuhi syarat untuk menerima KJP Plus.
Kategori 2: Siswa atau warga sekolah yang diblokir
KJP Plus dapat diblokir oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta karena berbagai alasan seperti KJP Plus digadai, siswa tidak aktif mengikuti pembelajaran atau menyalahgunakan dana KJP Plus.
Siswa atau warga sekolah yang KJP Plus-nya diblokir tidak dapat mencairkan dana KJP Plus hingga blokir tersebut dicabut.
Baca Juga: Dana KJP Plus yang Tidak Diambil atau Diambil Sebagian Apakah akan Hangus?
Kategori 3: Siswa yang tidak terdaftar di DTKS atau dibatalkan DTKS-nya
KJP Plus merupakan program bantuan sosial yang diberikan kepada siswa dari keluarga tidak mampu.
Oleh karena itu, siswa yang tidak terdaftar di DTKS atau dibatalkan DTKS-nya tidak memenuhi syarat untuk menerima KJP Plus.
Bagi siswa yang merasa tidak sesuai dengan salah satu kategori tersebut, dapat mengajukan sanggahan ke pendamping sosial di kelurahan masing-masing.
Namun, proses pengajuan sanggahan ini membutuhkan waktu yang cukup lama karena harus melalui musyawarah kelurahan kembali.***

Share this article
Biasa cair Hari Rabu, inilah tiga golongan siswa yang dipastikan tidak menerima dana bantuan KJP Plus.