AYOJAKARTA.COM - Sejumlah bantuan sosial berbagai program telah berhasil disalurkan secara bertahap ke beberapa daerah.
Waktu pencairan bansos PKH dan BPNT juga turut dinanti oleh para PKH yang sudah tidak sabar untuk menerimanya.
Dikabarkan hingga Rabu, 20 Maret 2024 sebagian besar wilayah sudah mendapatkan pencairan bansos.
Baca Juga: Siap-siap! Ini Jadwal Seleksi CPNS 2024, Jangan Sampai Ketinggalan
Berikut daftar wilayah yang sudah melakukan pencairan bantuan sosial yang berhasil dirangkum Ayojakarta.com:
- Siliragung, Banyuwangi
- Tegal Sari, Surabaya
- Palembang
- Cicaheum, Bandung
- Bengkulu
- Cibinong, Bogor
- Ciamis
- Indramayu
- Cirebon
- Purwokerto
- Surakarta
- Lampung Barat
- Cibaduyut, Bandung
- Tegal
- Sulawesi Selatan
- Brebes
- Cilacap
- Ciamis
- Lampung Utara
- Riau
- Garut
Baca Juga: Bentuk Tangan Apa Yang Kamu Miliki? Tangan Api, Logam, Bumi, Air atau Kayu? Akan Ungkapkan Kepribadian Aslimu
Bagi masyarakat di wilayah tersebut, disarankan untuk mengecek statusnya di secara daring di halaman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Sebab meskipun di wilayah tersebut sudah dikabarkan menerima pencairan, namun masih ada sebagian masyarakat yang belum menerimanya.
Perlu diketahui terdapat 5 objek yang layak menerima bansos PKH:
1. Kategori ibu hamil dengan besaran Rp3 juta per tahun.
Baca Juga: Tes Psikologi: Keistimewaan Orang yang Lahir di Tanggal 20 dan Karier yang Cocok untuk Masa Depan
2. Kategori anak sekolah jenjang SD dengan besaran bantuan Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun sedangkan SMA dengan besaran bantuan Rp500.000 per tahap atau Rp2 juta per tahun.
3. Kategori lansia dengan besaran bantuan Rp2,4 juta per tahun yang dicairkan secara bertahap.
4. Kategori balita usia 0-6 tahun dengan besaran Rp3 juta per tahun yang dicairkan secara bertahap.
5. Kategori penyandang disabilitas dengan besaran bantuan Rp2,4 juta per tahun yang dicairkan secara bertahap.
Bagi para PKH, ada baiknya untuk mengetahui syarat orang yang berhak menerima bansos sebagai berikut:
Baca Juga: Tes Psikologi: Keistimewaan Orang yang Lahir di Tanggal 20 dan Karier yang Cocok untuk Masa Depan
1. Tidak berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
2. Tidak berstatus pensiunan ASN atau TNI/Polri yang menerima dana pensiun.
3. Tidak berstatus anggota TNI atau Polri.
4. Tidak berstatus pendamping sosial.
5. Tidak memiliki penghasilan rutin dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau daerah.
6. Tidak berstatus guru bersertifikasi.
7. Tidak terdaftar sebagai Komisaris, Direksi dalam data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.
8. Tidak memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota.
Demikianlah seputar bansos yang sudah cair di beberapa wilayah Indonesia yang dilakukan secara bertahap.
Bagi masyarakat yang belum menerimanya, dimohon untuk bersabar sebab pencairan dilakukan secara bertahap dan merata, semoga informasinya bermanfaat.
***

Share this article
Sejumlah bantuan sosial berbagai program telah berhasil disalurkan secara bertahap ke beberapa daerah.