AYOJAKARTA.COM -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta akan menonaktifkan NIK KTP DKI pekan depan.
Ada sebanyak 92.432 NIK KTP DKI Jakarta yang akan dinonaktifkan bagi warganya yang tinggal di luar kota.
M Nurrahman Kepala Sudin Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Dirjen Kemendagri terkait kegiataan penataan dan penerbitan dokumen kependudukan sesuai dengan domisili.
Baca Juga: Kabar Terbaru BLT Mitigasi Risiko Pangan yang Tak Kunjung Cair, Ternyata Masih Menunggu Ini
Untuk Jakarta Selatan, ada sebanyak 8.112 NIK yang rencanannya akan dinonaktifkan.
Ada dua kategori warga yang data kependudukannya akan dinonaktifkan, pertama bagi warga yang telah meninggal. Dan yang kedua bagi RT yang telah tidak aktif.
“Untuk Jakarta Selatan secara total ada 8.112 dan ini untuk dua kategori yang pertama adalah untuk kondisi status meninggal dan yang kedua adalah untuk RT yang tidak aktif, nanti yang menonaktifkan adalah kewenangan dari Kemendagri jadi masih dalam proses,” ujarnya.
Baca Juga: Kabar Terbaru BLT Mitigasi Risiko Pangan yang Tak Kunjung Cair, Ternyata Masih Menunggu Ini
Kemudian, bagi warga Jakarta yang ingin tahu apakah masih aktif atau tidak dapat langsung mengeceknya secara online.
Yaitu dengan mengunjungi laman website jawara-dukcapil.go.id.
“Bagi warga Jakarta Selatan khususnya dapat mengajukan atau melihat datanya itu ada di link website jawara-dukcapil.jakarta.go.id pada menu layanan, sub menu NIK penonaktifkan,” terangnya.
Baca Juga: PMB Jalur UM-PTKIN Sudah Dibuka, Intip Daya Tampung 24 Program Studi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Sementara itu, penonaktifkan NIK DKI menimbulkan polemik pada masyarakat.
Ada yang setuju karena data warga bisa menjadi tertata, tetepi ada yang tidak setuju karena pengurusan dokumen setelahnya akan menyita waktu dan dinilai cukup ribet.
“Mungkin bagus yah jadi lebih terdata warganya cuman kalau untuk mengurusnya mungkin agak ribet,” kata Sri, warga.
“Agak ribet kalau sampai menonaktfikan soalnya kan ada data-data yang kaya perbankan, STNK, BPKB itu semuanya alamatnya pasti pakai induk pertama KTP, kalau dipindah berarti semuanya harus dipindah kalau walau misalnya tidak dipungut biaya, waktunya,” kata Rasito, warga.***

Share this article
Ada sebanyak 92.432 NIK KTP DKI Jakarta yang akan dinonaktifkan bagi warganya yang tinggal di luar kota.