AYOJAKARTA.COM – Badan Kepegawaian Daerah mencatat jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) perempuan dan laki-laki di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Kualifikasi pendidikan PNS golongan III dan IV Pemprov DKI Jakarta didominasi oleh lulusan Diploma IV, Sarjana, Magister, hingga Doktor.
Sementara itu, ratusan PNS golongan I di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki jenjang pendidikan mulai dari SD dan SMP, sedangkan golongan II umumnya lulusan SMA dan Diploma III.
Dikutip AyoJakarta.com dari laman resmi jakarta.bps.go.id, mengacu pada data per Juni 2024, jumlah PNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2023 mencapai 51.832 orang.
Sebanyak 54,8 persen PNS Pemprov DKI Jakarta adalah perempuan, sedangkan 45,2 persen lainnya adalah laki-laki. Jumlah PNS perempuan mencapai 28.114 orang, sementara PNS laki-laki sebanyak 23.268 orang.
Dari segi pendidikan, 73,4 persen PNS perempuan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta memiliki latar belakang pendidikan Sarjana, Magister, hingga Doktor. Terdapat 20.114 PNS lulusan Sarjana (S-1), 3.025 lulusan Magister (S-2), dan 24 PNS bergelar Doktor (S-3).
PNS perempuan golongan III di Pemprov DKI Jakarta mencapai 2.981 orang atau 59 persen dari total golongan III, sedangkan PNS perempuan golongan IV mencapai 63,6 persen.
PNS laki-laki di Pemprov DKI Jakarta mayoritas berlatar belakang pendidikan Sarjana dengan jumlah 12.425 orang. Sementara itu, PNS laki-laki dengan latar belakang SMA mencapai 5.912 orang, lebih tinggi dibanding PNS perempuan yang hanya 1.438 orang.
Sebanyak 97,5 persen PNS laki-laki golongan I di Pemprov DKI Jakarta memiliki jenjang pendidikan dasar, sedangkan pada golongan II dan III, jumlahnya mencapai 63,5 persen.
Baca Juga: Kuliner Jadul di Jakarta yang Wajib Kamu Coba, Ada yang Sudah Ada Sejak 1930-an
Skema Gaji PNS Pemprov DKI Jakarta 2024
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan atas gaji PNS, berikut skema gaji pokok PNS di wilayah Pemprov DKI Jakarta sesuai golongan:
-
Gaji Pokok PNS Golongan I
- Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
-
Gaji Pokok PNS Golongan II
- IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
-
Gaji Pokok PNS Golongan III
- IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
-
Gaji Pokok PNS Golongan IV
- IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
***

Share this article
54,8% PNS Pemprov DKI Jakarta adalah perempuan, dengan 73,4% di antaranya bergelar Sarjana hingga Doktor.