AYOJAKARTA.COM – Hasil perhitungan cepat atau real count di Pemilihan Gubernur (Pilgub) menciptakan kisruh yang memanas antara paslon nomor urut 1 dan 3.
Dua pasangan calon (paslon) Pilgub di Pilkada Jakarta 2024 tersebut saling klaim Pilkada satu atau dua putaran.
Paslon nomor urut 1, Pramono Anung-Rano Karno telah mendeklarasikan kemenangan dalam pemilihan kepala daerah Jakarta untuk satu putaran.
“Kami mendeklarasikan bahwa Pasangan calon nomor 3 Mas Pram dan Bang Dul telah memenangkan kontestasi di Pilgub DKI Jakarta dalam satu putaran dengan perolehan 50,7%,” ungkap Pramono Anung yang dikutip dari kanal YouTube METRO TV pada Jumat, 29 November 2024.
Di sisi lain, paslon nomor urut 2 Ridwan Kamil dan Suswono mengatakan bahwa Pilkada DKI 2024 akan berlangsung dua putaran karena tidak ada calon atau kandidat yang meraih suara di atas 50 persen.
Lantas, dari kisruh yang terjadi antara kedua paslon tersebut siapa yang akan menang di Pilgub DKI 2024?
Untuk memenangkan Pilkada di DKI Jakarta, terdapat syarat kemenangan dalam satu putaran.
Baca Juga: Kalah di Perhitungan Quick Count Pilkada Jakarta 2024, Pasangan RK-Suswono Yakin 2 Putaran
Syarat Menang Pilkada DKI Jakarta
Perolehan suara: Paslon gubernur dan wakil gubernur harus memperoleh lebih dari 50 persen suara dari total suara sah. Ini berarti mereka harus mendapatkan setidaknya 50 persen + 1 suara untuk dinyatakan sebagai pemenang dalam satu putaran.
Dasar hukum: Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2016. Aturan ini dirancang untuk memastikan legitimasi yang tinggi bagi pemimpin ibu kota, mengingat kompleksitas tantangan yang dihadapi Jakarta.
Putaran kedua: Jika tidak ada paslon yang memenuhi syarat perolehan suara tersebut, maka Pilkada akan dilanjutkan ke putaran kedua. Dalam putaran kedua, hanya dua paslon dengan suara terbanyak dari putaran pertama yang akan bertanding.***

Share this article
Hasil perhitungan cepat atau real count di Pemilihan Gubernur (Pilgub) menciptakan kisruh yang memanas antara paslon nomor urut 1 dan 3.