AYOJAKARTA.COM - Sah sudah pasangan Cagub dan cawagub DKI Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno menang dalam putaran pertama pada Pilgub Jakarta dan Pilgub Jakarta tidak akan melakukan putaran kembali atau tidak ada putaran kedua jika tidak ada sengketa dalam MK (Mahkamah Konstitusi).
Hal ini disampaikan secara langsung oleh KPU Jakarta dalam rapat Pleno terbuka pada hari Minggu, 8 Desember 24, yang dihadiri oleh Bawaslu serta para saksi dari masing- masing Paslon.
Dimana Pramono Anung dan Rano Karno meraih perolehan suara mencapai 50,07 persen dan dengan penetapan ini, dan ini telah sesuai dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2024 pasal 10.
“dengan bismillahirrahmanirrahim sertifikasi hasil rekapitulasi perolehan suara dari setiap Kabupaten/ Kota dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ 2024 Saya nyatakan Sah,” ungkap Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata yang dikutip dari akun youtube BeritaSatu oleh ayojakarta.
Dimana hasil rekapitulasi ini merupakan hasil yang dilakukan dari 6 Kota dan Kabupaten yang ada di Jakarta yaitu Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Timur, Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Utara dan Kota Jakarta Pusat.
Dari hasil rekapitulasi, pasangan Cagub dan Cawagub nomor urut 1 Pramono Anung- Rano Karno mendapatkan suara sebanyak 50,07 persen atau 2.183.239 suara.
Kemudian disusul dengan pasangan nomor Ridwan Kamil- Suswono dengan perolehan 39,40 persen atau 1.718.160 suara.
Dan Dharma Pongrekun- Kun Wardana dengan perolehan suara 10,53 persen atau 459.230 suara.
Sehingga peraihan pasangan Pramono- Rano Karno atau si Doel dengan 50 persen lebih telah memenuhi syarat menjadi pemenang dalam satu putaran.
Dimana KPU Jakarta mengungkapkan syarat inilah yang membuat paslon cukup mendapat 50 persen suara sah dan ditambah 1 suara sah yang memenangkan Pilkada Jakarta.
Diketahui total pemilih dalam pilkada DKI Jakarta ada sebanyak 4.724.393 orang dan diantaranya 4.360.629 suara sah dan 363.764 suara tidak sah.
Baca Juga: Kabar Gembira Lagi! Bantuan PKH dan BPNT 2025 Akan Cair Berlipat Lipat!
Oleh sebab itu, hasil dari rapat Pleno hari ini yang digelar secara terbuka menyatakan bahwa pasangan Pramono- Rano Karno meraih 50.07 persen suara dan membuat syarat Pilkada Jakarta satu putaran terpenuhi.
Dimana syarat minimal memenangkan Pilkada ini telah diatur pada Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Dalam UU Nomor 2 Tahun 2024 pasal 10 menyatakan salah satunya adalah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
Tak hanya itu, isi dari pasal 10 UU Nomor 2 Tahun 2024 juga menyatakan bahwa dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
Demikian informasi terkait hasil rekapitulasi rapat pleno terbuka oleh KPU Jakarta dan masing- masing saksi paslon yang dimana pasangan Nomor urut 1 Pramono Anung- Rano Karno telah sah menang dalam 1 putaran dengan meraih suara 50.07 persen dan telah sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2024.

Share this article
Pasangan Cagub dan Cawagub nomor urut 1 Pramono Anung- Rano Karno mendapatkan suara sebanyak 50.07 persen atau 2.183.239 suara.