AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah merancang skema BPJS Kesehatan khusus untuk pemilik hewan peliharaan.
Ini merupakan sebuah gebrakan yang digagas untuk menciptakan kota Jakarta yang ramah terhadap hewan sekaligus meringankan beban finansial para pemiliknya.
Usulan ini muncul usai Anggota DPRD DKI dari Fraksi PDI‑Perjuangan yakni Hardiyanto Kenneth.
Hardiyanto melakukan inspeksi mendadak ke Puskeswan Ragunan pada 4 Juni 2025 lalu.
Kenneth menekankan bahwa tidak semua pemilik hewan khususnya penyelamat atau rescue kucing dan anjing liar mampu menanggung biaya kesehatan hewan yang tidak sedikit.
Rencananya skema BPJS hewan ini akan menggunakan microchip sebagai identifikasi wajib.
Hewan yang dipasangi microchip akan tercatat secara digital meliputi data pemilik, jenis hewan, vaksinasi rabies, dan status sterilnya.
Pendataan ini bertujuan memudahkan verifikasi saat hewan membutuhkan layanan medis.
2. Uji coba pada 2026 dengan fokus awal pada hewan berkategori kucing dan anjing yang bermicrochip.
BPJS hewan ini nantinya dirancang dengan subsidi bagi pemilik dari lapisan ekonomi menengah ke bawah.
Meski program diberikan dengan potongan atau diskon, layanan tidak sepenuhnya gratis agar nilai jaminan tetap dihargai.
Microchip tersebut akan dipasang secara gratis terutama bagi hewan yang berada di shelter pemerintah.
Mulai dari pemberian makanan berkualitas, sistem digital CRM, hingga rencana pengembangan pet-hotel.
Tentunya keberhasilan program ini masih bergantung pada sosialisasi dan edukasi masyarakat luas tentang microchip dan manfaat BPJS hewan.
Kesiapan infrastruktur termasuk scanner dan backend aplikasi dan regulasi standar layanan jadi fokus utama agar implementasi BPJS hewan berjalan transparan aman dan terkendali.***
Share this article
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah merancang skema BPJS Kesehatan khusus untuk pemilik hewan peliharaan.