AYOJAKARTA.COM - Kasus penganiayaan Mario Dandy kepada David hingga kini masih bergulir.
Sebelumnya, diketahui Mario Dandy telah melakukan penganiayaan terhadap David hingga koma.
Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy pada David itu cukup menjadi sorotan.
Pasalnya, dalam keadaan sudah tidak berdaya David masih dihajar oleh Mario Dandy.
Perkara itu pun mendapat tanggapan dari Pemerhati Anak dan Pendidikan, Retno Listyarti.
Retno Listyarti mengatakan usia Mario Dandy sudah masuk kategori dewasa.
Sebab anak Rafael Alun itu kini usianya sudah 20 tahun.
Sedangkan David selaku korban, diketahui usianya 17 tahun dan masih dalam kategori anak-anak.
Kemudian Retno menjelaskan pasal mengenai Perlindungan Anak.
Menurutnya, Mario Dandy bisa terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Ketika korbannya anak, maka kepolisian akan menggunakan pasal 76C UU Perlindungan Anak," ujar Retno dikutip pada Minggu, (26/2/2023).
"Di mana tuntutan hukumannya cukup berat, yaitu maksimal 15 tahun," imbuhnya.
Baca Juga: Tanggapan Menohok Kiky Saputri Terhadap Kasus Mario Dandy: Astagfirullah...
Terlebih menurut Retno, Dandy sudah bukan di usia anak.
Sehingga perkara tersebut harus terus berjalan sesuai hukum yang berlaku.
Ia menambahkan, sekalipun keluarga korban telah memaafkan hukum semestinya tetap berjalan.
Baca Juga: Anggota DPR RI Sarankan Hukuman Berat untuk Mario Dandy, Bisa Dikenakan Pasal 340 Seperti Sambo?
Menurut Retno, hal itu karena tindak pidana ini dilakukan oleh orang dewasa kepada seorang anak.
"Apalagi si pelaku sudah bukan usia anak, jadi tidak akan ada penyelesaian di luar pengadilan (diversi)," tambah Retno.***
Disclaimer: Artikel ini sebelumya sudah tayang di Suara.com dengan judul Masuk Usia Dewasa, Mario Dandy Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Share this article
Retno Listyarti mengungkapkan jika Mario Dandy bisa saja terancam hukuman 15 tahun akibat telah melakukan penganiayaan terhadap David.