AYOJAKARTA.COM – Terlibatnya AG dalam kasus penganiayaan David ternyata membuat Kejari Jaksel kesulitan, pasalnya AG dikategorikan sebagai anak.
Banyak hal yang harus Kejari Jaksel perhatikan dan lakukan dalam proses hukum AG karena aturannya sangat berbeda dengan proses hukum orang dewasa.
Sebelum AG menjalani proses hukumnya, pihak kepolisian dan kejaksaan wajib melakukan diversi atau jalur di luar hukum yaitu dan mendapatkan maaf dari keluarga korban.
Namun keluarga David sudah menyampaikan surat penolakan untuk memaafkan pelaku dan tetap ingin jalur hukum ditegakkan.
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube tvOneNews (24/3/2023), Kejari Jaksel (Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan) akan melanjutkan ke tahap hukum selanjutnya yaitu peradilan.
Kejati Jaksel sudah mempersiapkan hak spesial yang akan didapatkan oleh AG, salah satunya yaitu akan menghadirkan Jaksa spesialis anak. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejari Jaksel Syarif Sulaeman Nahdi.
“Jaksa yang kami tunjuk adalah jaksa yang sudah mempunyai sertifikasi sebagai jaksa yang menangani perkara anak yang berhadapan dengan hukum,” kata Syarif.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa, Apakah Batal? Ustaz Abdul Somad Punya Jawaban Menarik!
Sidang untuk AG nantinya akan dilaksanakan secara tertutup, dan pihak-pihak yang mengadili tidak menggunakan atribut sidang seperti tidak menggunakan toga.
Kepala Kejari Jaksel memastikan bahwa penanganan kasus yang melibatkan AG ini akan dilakukan dengan cepat.
Syarif Sulaeman mengaku memasukkan seorang anak dalam persidangan merupakan suatu hal yang sulit untuk dilakukan.
Karena proses hukum harus bisa memperhatikan psikologi anak agar nantinya tidak menimbulkan trauma.
Artikel Terkait
Update! 6 Fakta Terbaru Terkait AG Pacar Mario Dandy Usai Diperiksa Kejari Jaksel
Babak Baru Kasus Penganiayaan! Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, AG Pacar Mario Dandy Akan Segera Disidang
Begini Penampakan AG Saat Penyerahan Berkas Perkara ke Kejari Jaksel, 7 JPU Sertifikasi Khusus Anak Disiapkan
CEK FAKTA: Mario Dandy dan AG Dituntut Jaksa dengan Vonis Mati Atas Kasus Penganiayaan David
Diperiksa Selama 2 Jam, AG Kekasih Mario Dandy Segera Disidang, Kajari Jaksel: 7 JPU Telah Disiapkan!
Update Penganiayaan David : Kepala Kejari Jaksel Bocorkan Soal Penahanan AG, Pelaku Anak Pacar Mario Dandy
AG Kekasih Mario Dandy Akan Jalani Proses Hukum Kasus Penganiayaan dengan Perlakuan Spesial, Apa Saja?
Tak Disangka! Ada Perintah Lakukan Upaya Lepaskan AG dari Pidana Kasus Penganiayaan, Oleh Siapa?
Bantahan Keras Kuasa Hukum Saat David Dituduh Lakukan Pelecehan: AG yang Paling Aktif!
Kekuatan Publik Bisa Buat AG Tidak Dapatkan 4 Hak Istimewanya dalam Kasus Penganiayaan, Kenapa?