AYOJAKARTA.COM - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio terhadap David Ozora masih belum selesai.
Kini Mario Dandy juga akan kembali dilaporkan terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh keluarga korban D.
Laporan tersebut dibuat karena tindakan Mario Dandy yang menyebarkan video penganiayaan David Ozora kepada sejumlah orang.
Baca Juga: Menanti Sidang AG Kekasih Mario Dandy, Hakim dan Jaksa Akan Lepas Atribut, Ternyata Ini Alasannya
Hal tersebut berdasarkan laporan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi yang mengungkapkan bahwa Mario Dandy juga menyebarkan video kekerasan tersebut kepada tiga teman David Ozora.
Kemudian, kuasa hukum David, Mellisa Anggraini mengaku masih mendalami pasal-pasal yang akan disangkakan kepada Mario.
"Karena ini merupakan apa ya, digital forensik ini, kita tidak punya akses sehingga kita memastikan dulu kepada penyidik benar atau nggak nya ada penyebaran video dari tersangka MDS ini,"kata Mellisa Anggraini.
Selanjutnya, Mellisa Anggraini juga mengatakan bahwa penyebaran video ini setelah di cari lagi kebenarannya memang Mario terlibat dan mengakibatkan kegaduhan di seluruh masyarakat.
"Ternyata memang tadi penyidik sampaikan benar adanya. Kita bisa lihat video itu tersebar masih ada di seluruh media sosial dan itu cukup membuat gaduh, " katanya
Selain itu, ia juga yakin akan ada pasal pemberat yang menjerat anak Rafael Alun Trisambodo ini nantinya yang berhubungan dengan penyebaran video yang melibatkan anak dibawah umur.
"Apalagi yang dia sebarkan itu kan adalah anak. Di dalam Undang-Undang ITE itu ada pemberat lagi, apabila dia membuat konten kekerasan terhadap anak," kata kuasa hukum D Mellisa yang dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube MetroTV pada Senin (27/3).
Akibat perbuatannya, Mario dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena sengaja menyebarluaskan video penganiayaan terhadap D dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Peluang Damai Mario Dandy Makin Tipis, Pakar Hukum Hibnu Nugroho Sebut Ancaman Hukuman Bisa Maksimal
GEGER! Ibu Mario Dandy Disebut Pernah Main Berondong, Sampai Dapat Julukan Sebagai...
Berbeda Dengan Mario Dandy dan Shane Lukas, Sidang AG Akan di Gelar Secara Tertutup!
Sidang AG Pacar Mario Dandy di PN Jaksel Bakal Tertutup, Kenapa? Ternyata Ini Alasanya
Culas! Benarkah Pihak Mario Dandy Manfaatkan Maaf dari Ayah David Ozora untuk Terbebas dari Hukum Pidana?