Mario Dandy Dijerat Pasal Berlapis Terkait UU ITE Dalam Kasus Penganiayaan dan Penyebaran Video

- Senin, 27 Maret 2023 | 15:56 WIB
Mario Dandy, pelaku penganiyaan David Ozora (Tangkapan Layar YouTube Kompas TV)
Mario Dandy, pelaku penganiyaan David Ozora (Tangkapan Layar YouTube Kompas TV)

AYOJAKARTA.COM - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio terhadap David Ozora masih belum selesai.

Kini Mario Dandy juga akan kembali dilaporkan terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh keluarga korban D. 

Laporan tersebut dibuat karena tindakan Mario Dandy yang menyebarkan video penganiayaan David Ozora kepada sejumlah orang.

Baca Juga: Menanti Sidang AG Kekasih Mario Dandy, Hakim dan Jaksa Akan Lepas Atribut, Ternyata Ini Alasannya

Hal tersebut berdasarkan laporan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi yang mengungkapkan bahwa Mario Dandy juga menyebarkan video kekerasan tersebut kepada tiga teman David Ozora

Kemudian, kuasa hukum David, Mellisa Anggraini mengaku masih mendalami pasal-pasal yang akan disangkakan kepada Mario. 

"Karena ini merupakan apa ya, digital forensik ini, kita tidak punya akses sehingga kita memastikan dulu kepada penyidik benar atau nggak nya ada penyebaran video dari tersangka MDS ini,"kata Mellisa Anggraini

Baca Juga: Eks Kekasih Mario Dandy Jadi Orang Pertama di Sidang, Keluarga David: Tidak Ada yang Bisa Meringankan Pelaku!

Selanjutnya, Mellisa Anggraini juga mengatakan bahwa penyebaran video ini setelah di cari lagi kebenarannya memang Mario terlibat dan mengakibatkan kegaduhan di seluruh masyarakat. 

"Ternyata memang tadi penyidik sampaikan benar adanya. Kita bisa lihat video itu tersebar masih ada di seluruh media sosial dan itu cukup membuat gaduh, " katanya 

Selain itu, ia juga yakin akan ada pasal pemberat yang menjerat anak Rafael Alun Trisambodo ini nantinya yang berhubungan dengan penyebaran video yang melibatkan anak dibawah umur. 

Baca Juga: Jelang Sidang Perdana, Kuasa Hukum David Ozora Sebut Tak Ada Hal yang Bisa Meringankan Mario Dandy Cs

"Apalagi yang dia sebarkan itu kan adalah anak. Di dalam Undang-Undang ITE itu ada pemberat lagi, apabila dia membuat konten kekerasan terhadap anak," kata kuasa hukum D Mellisa yang dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube MetroTV pada Senin (27/3).

Akibat perbuatannya, Mario dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena sengaja menyebarluaskan video penganiayaan terhadap D dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Desi Kris

Sumber: YouTube METRO TV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X