AYOJAKARTA.COM - Babak baru, kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy anak dari Ditjen Pajak Rafael Alun diselenggarakan hari ini.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap Mario Dandy terkait kasus penganiayaan berat yang berencana terhadap David Ozora pada, Kamis (7/9/2023).
Mario Dandy, bersama dengan beberapa rekan lainnya, dinyatakan bersalah atas perbuatan mereka yang menyebabkan David Ozora mengalami luka serius hingga koma.
Baca Juga: Dulu Aniaya David Ozora Sampai Koma, Mario Dandy Kini Menangis dan Akui Tak Pernah Suka Kekerasan
Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono, memutuskan bahwa Mario Dandy akan dihukum dengan penjara selama 12 tahun.
Selain itu, Mario Dandy juga diwajibkan membayar restitusi senilai Rp 25 miliar kepada David Ozora.
Dalam sidang tersebut, Alimin Ribut Sujono menyatakan, "Membebankan kepada Mario membayar ke anak korban Rp. 25.150.161.900."
Jumlah restitusi ini, meskipun jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mencapai Rp 120 miliar, dianggap wajar oleh hakim.
Hakim menjelaskan bahwa perhitungan restitusi sebesar Rp 25 miliar berdasarkan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh keluarga David Ozora selama proses perawatan di rumah sakit dan kebutuhan hidupnya.
Restitusi ini mencakup biaya sewa tempat tinggal, jaminan penopang hidup, jaminan perawatan, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan proses hukum.
Alimin Ribut Sujono menegaskan bahwa pembayaran restitusi ini tidak dapat menggantikan hukuman penjara yang diberikan kepada Mario Dandy.
"Hukuman pembayaran restitusi terus melekat pada Mario," tegasnya.
Sementara itu, hakim memberikan kesempatan kepada keluarga David Ozora untuk mengajukan gugatan perdata terhadap Mario Dandy terkait masalah restitusi.
Selain Mario Dandy, dalam kasus ini juga terlibat Shane Lukas, yang diberikan hukuman penjara selama 5 tahun.
Sedangkan AG, yang masih di bawah umur, mendapatkan vonis 3,5 tahun penjara.
Semua terdakwa dianggap bersalah karena terlibat dalam penganiayaan berat yang mengakibatkan David Ozora jatuh dalam kondisi koma.
Kasus ini telah mengundang perhatian publik dan menjadi sorotan dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia.***

Share this article
Mario Dandy resmi mendapat hukuman penjara selama 12 tahun dan diwajibkan membayar restitusi senilai Rp 25 miliar kepada David Ozora.