AYOJAKARTA.COM - Kejaksaan Agung memastikan pelaku AG dalam kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy akan segera melangsungkan persidangan.
Kabarnya AG adalah pelaku pertama yang melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Agung untuk disidangkan.
Akan tetapi, sidang perdana AG ini akan digelar secara tertutup, dengan alasan karena AG statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Baca Juga: Full Senyum! Anies Baswedan Mantap Maju Pilpres 2024: Koalisi Perubahan untuk Persatuan Makin Solid
Pihak Kejaksaan menjadwalkan sidang perdana AG secara tertutup ini yang akan digelar pada Rabu, 29 Maret mendatang.
Para pelaku tidak berpeluang mendapatkan keringanan, pasalnya restorative justice saja tertutup karena ayah David Ozora menarik pemberian maafnya.
Dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube KOMPASTV Melissa Anggraini, selaku Kuasa Hukum David Ozora, menyatakan bahwa dari pihak korban tidak ada hal-hal apapun yang dapat meringankan para pelaku.
"Tentu dari sisi korban, tidak ada hal-hal yang bisa meringankan, itu tidak menyentuh sisi keadilan, kepada keluarga, masyarakat luas juga," ungkap Melissa Anggraini.
"Video yang tersebar itu kan sungguh-sungguh sangat keji, sehingga saya rasa kalau ingin memiliki unsur untuk meringankan, saya rasa itu keliru sekali," sambungnya.
Bahkan Melissa Anggraini menyakinkan bahwa tidak ada unsur yang meringankan bagi para pelaku kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Baca Juga: Siapa Calon Wakil Presiden Pendamping Anies Baswedan? Ketua DPP Partai Demokrat Ungkap Hal Ini
"Kita yakin tidak ada unsur-unsur yang meringankan pelaku-pelaku ini," tegas Melissa Anggraini.
Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho apabila ayah David Ozora tidak menarik kembali pemberian maafnya, tetap tidak ada peluang yang bisa meringankan para pelaku.
Bahkan Hibnu Nugroho selaku Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman meminta para pelaku tidak dihukum ringan, terkecuali AG karena statusnya yang masih anak.
Baca Juga: Bocor! Kapan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2023 Cair? Berikut Informasinya...
"Kalau Mario Dandy dan Shane itu adalah tindak pidana biasa, peradilan biasa, oleh karena itu pidananya maksimal, seperti yang diancamkan pada pasal 355, (hukuman penjara) 15 tahun," ungkap Hibnu Nugroho.
"Kecuali AG, memang separuh dari ancamannya karena masih anak, itu yang harus dibedakan konsep anak dan bukan anak," sambungnya.
Pemberian hukuman terhadap Mario Dandy dan Shane tidak boleh ringan agar menimbulkan efek jera juga mencontohkan kepada anak-anak atau orang dewasa di luar sana agar tidak berulah 'semau gue'.
Informasi terkini bahwa korban David Ozora masih harus dalam perawatan intensif di ICU.***

Share this article
Jelang sidang perdana kasus penganiayaan David Ozora, AG jadi orang pertama yang akan di sidang. Kuasa hukum David ungkap..