Eks Kekasih Mario Dandy Jadi Orang Pertama di Sidang, Keluarga David: Tidak Ada yang Bisa Meringankan Pelaku!

- Minggu, 26 Maret 2023 | 19:24 WIB
Potret AG Mantan Kekasih Mario Dandy (TL YouTube KompasTV)
Potret AG Mantan Kekasih Mario Dandy (TL YouTube KompasTV)

AYOJAKARTA.COM - Kejaksaan Agung memastikan pelaku AG dalam kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy akan segera melangsungkan persidangan.

Kabarnya AG adalah pelaku pertama yang melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Agung untuk disidangkan.

Akan tetapi, sidang perdana AG ini akan digelar secara tertutup, dengan alasan karena AG statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Baca Juga: Full Senyum! Anies Baswedan Mantap Maju Pilpres 2024: Koalisi Perubahan untuk Persatuan Makin Solid

Pihak Kejaksaan menjadwalkan sidang perdana AG secara tertutup ini yang akan digelar pada Rabu, 29 Maret mendatang.

Para pelaku tidak berpeluang mendapatkan keringanan, pasalnya restorative justice saja tertutup karena ayah David Ozora menarik pemberian maafnya.

Dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube KOMPASTV Melissa Anggraini, selaku Kuasa Hukum David Ozora, menyatakan bahwa dari pihak korban tidak ada hal-hal apapun yang dapat meringankan para pelaku.

Baca Juga: Sudah Terlepas dari Status PPKM dan Pandemi, Jumlah Pemudik Tahun 2023 Tercatat Lebih dari 123 Juta Orang

"Tentu dari sisi korban, tidak ada hal-hal yang bisa meringankan, itu tidak menyentuh sisi keadilan, kepada keluarga, masyarakat luas juga," ungkap Melissa Anggraini.

"Video yang tersebar itu kan sungguh-sungguh sangat keji, sehingga saya rasa kalau ingin memiliki unsur untuk meringankan, saya rasa itu keliru sekali," sambungnya.

Bahkan Melissa Anggraini menyakinkan bahwa tidak ada unsur yang meringankan bagi para pelaku kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Baca Juga: Siapa Calon Wakil Presiden Pendamping Anies Baswedan? Ketua DPP Partai Demokrat Ungkap Hal Ini

"Kita yakin tidak ada unsur-unsur yang meringankan pelaku-pelaku ini," tegas Melissa Anggraini.

Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho apabila ayah David Ozora tidak menarik kembali pemberian maafnya, tetap tidak ada peluang yang bisa meringankan para pelaku.

Halaman:

Editor: Jinan Vania Barizky

Sumber: Youtube KompasTV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X