AYOJAKARTA.COM - Usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak KPK atas kasus gratifikasi, sosok Rafael Alun Trisambodo semakin menuai sorotan publik.
Pasalnya publik dibuat heran dengan siasat licik Rafael Alun Trisambodo demi meraup keuntungan yang fantastis selama dirinya menjabat di Ditjen Pajak.
Tan tanggung-tanggung, dari siasat liciknya tersebut, Rafael Alun berhasil menimbun kekayaan hingga ratusan miliar.
Baca Juga: Kenal Dekat Menantu Rafael Alun, Raffi Ahmad Bantah Terlibat Pencucian Uang Akui Siap Diperiksa KPK
Soal siasat yang dipakai Rafael Alun Trisambodo dalam upaya memperkaya diri tersebut diungkap oleh Firli Bahuri selaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Firli Bahuri mengungkapkan salah satu modus yang digunakan oleh Rafael Alun Trisambodo adalah memiliki konsultan pajak.
Sosok konsultan pajak yang juga berperan sebagai perantara dalam menerima gratifikasi dari perusahaan swasta tersebut sebenarnya sudah sejak lama dipantau oleh KPK dan PPATK.
Baca Juga: Namanya Terseret Isu Gratifikasi Rafael Alun, Raffi Ahmad Lempar Sindiran Pedas!
Di mana melalui modus ini, ayah Mario Dandy Satrio tersebut bisa menerima dana setidaknya Rp1,3 miliar.
Ketua KPK tersebut bahkan mengungkap jika Rafael Alun diduga menerima aliran dana sebesar 90 ribu dollar Amerika Serikat melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Diketahui Rafael Alun sudah menjalin Kerjasama dengan perusahaan tersebut sejak dirinya menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.
Baca Juga: FANTASTIS! 10 Koleksi Tas Mewah Istri Rafael Alun, Termahal Capai Rp596 Juta!
“Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan ada permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya,” jelas Ali Fikri.
“RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME,” lanjutnya.
PT AME sendiri merupakan sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang penyedia jasa.
Tak hanya itu PT AME juga dapat membantu para wajib pajak yang memiliki persoalan atau permasalahan pajak.
Biasanya permasalahan pajak yang ditangani adalah kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Dirjen Pajak.
Usai ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi, kini nasib Rafael Alun Trisambodo terancam dimiskinkan oleh negara.
Dirinya terancam dipidana dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.***

Share this article
Firli Bahuri mengatakann salah satu modus yang digunakan Rafael Alun Trisambodo adalah memiliki konsultan pajak.