AYOJAKARTA.COM - Kartu Jakarta Pintar merupakan salah satu program dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membantu warga dengan usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.
Masyarakat yang berhak menerima bantuan KJP plus ini sedang harap-harap cemas menunggu waktu pencairannya.
Namun terkait pencairan KJP Plus dan KJMU ini, para siswa harus lebih bersabar karena dilansir dari akun Instagram resmi @disdikdki (17/5/2023) belum ada kapan tepatnya bantuan tersebut akan diberikan.
Baca Juga: Jurnalis Aiman Witjaksono Jadi Caleg, Lantas Ia Akan Berhenti Jadi wartawan?
Namun dalam sebuah unggahan tertulis bahwa pencairan dana KJP tahap l akan dilakukan pada bulan Mei - Oktober, sedangkan untuk tahap II akan dicairkan pada bulan November- April.
Kendati demikian perlu diketahui juga bahwa ada 23 larangan dari Pemprov DKI terkait KJP Plus yang bisa sebabkan calon penerima dicabut.
Hal ini tertulis pada Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 110 Tahun 2021, berikut ini daftarnya:
1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub
2. Merokok
3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
5. Terlibat dalam kekerasan/perundungan
6. Terlibat tawuran
7. Terlibat geng motor/geng sekolah
8. Minum minuman keras/minuman beralkohol
9. Terlibat pencurian
10. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan
11. Terlibat perkelahian
12. Terlibat penipuan
13. Terlibat mencontek massal
14. Membocorkan soal/kunci jawaban
15. Terlibat pornoaksi/pornografi
16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring
17. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan
18. Sering bolos sekolah minimal empat kali dalam
satu bulan
19. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal enam kali dalam satu bulan
20. Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun
21. Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan
22. Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun
23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.***

Share this article
perlu diketahui juga bahwa ada 23 larangan dari Pemprov DKI terkait KJP Plus yang bisa sebabkan calon penerima dicabut.