AYOJAKARTA.COM - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan kaidah Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB tahun ajaran 2023-2024.
Dasar hukum PPDB telah tertulis dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
Selain itu, payung hukum PPDB juga tertera dalam Pergub Nomor 32 Tahun 2021 tentang PPDB serta Pergub Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Pergub Nomor 32.
Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Jateng 2022, Peserta yang Lolos Wajib Daftar Ulang!
Dalam peraturan-peraturan tersebut kemudian diketahui mengenai petunjuk teknis dalam menghadapi PPDB.
Bagi orang tua yang memiliki calon peserta didik baru di tingkat SD, perlu melakukan tahapan dan memenuhi persyaratan berikut sebelum melakukan pendaftaran.
Selain itu, orang tua calon peserta didik juga telah mengetahui sistematika dan jalur pendaftaran yang akan dilakukan.
Pada PPDB tahun 2023 terdapat beberapa dasar kriteria jalur pendaftaran seperti Zonasi, Prestasi, dan Afirmasi.
Baca Juga: Dibuka, Ini Cara Pengajuan Akun PPDB SD 2023 di Disdik Jakarta secara Online
Agar tidak mengalami kesalahan dan jadwal pendaftaran, orang tua calon peserta didik perlu mencatat jadwal dari masing-masing jalur pendaftaran.
Untuk PPDB di tingkat Sekolah Dasar tahun 2023, pada tanggal 1 Juli 2023 usia anak telah mencapai minimal 6 tahun.
Calon peserta didik memiliki Akta Kelahiran atau sejenisnya, serta nama anak tercantum di dalam Kartu Keluarga.
Sebelum melakukan pendaftaran secara daring, orang tua siswa sebaiknya telah menyiapkan softcopy dokumen dengan ukuran maksimal 1 MB.
Jika dokumen yang menjadi persyaratan telah disiapkan, orang tua calon peserta didik bisa mengunjungi situs resmi PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id.
Setelah tampilan situs telah beralih ke Beranda, langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah memilih jenjang Sekolah Dasar.
Berikutnya adalah dengan membuat akun PPDB dengan cara memilih Ajuan Akun, yang posisinya berada pada bagian bawah di menu Sekolah Dasar.
Langkah berikutnya setelah memilih Ajuan Akun dan menu Lanjutkan, adalah dengan mengisi informasi data calon peserta didik pada kolom-kolom yang telah disediakan.
Setelah seluruh data terisi dengan benar, langkah yang perlu dilakukan selanjutnya adalah menginput bukti dokumen hasil pemindaian atau hasil scan.
Jika sudah terisi dokumen, tampilan display pada kolom pengisian dokumen biasanya akan berubah menjadi warna biru.
Tahap terakhir yang dilakukan untuk pendaftaran PPDB SD adalah dengan mencetak bukti Pengajuan Akun.
Setelah semua proses selesai, sistem akan melakukan verifikasi data calon peserta didik yang hasilnya bisa dilihat di situs resmi PPDB.
Demikian langkah pengajuan akun PPDB SD tahun 2023-2024 yang dirangkum Ayojakarta pada Rabu, 17 Mei 2023 dari kanal Youtube FinTime Channel. ***

Share this article
Dasar hukum PPDB telah tertulis dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.