AYOJAKARTA.COM- Nasib sekitar 3000 karyawan yang bernaung dalam Holywings Group belum jelas menyusul penutupan 12 Gerai Holywings di DKI Jakarta karena tidak memiliki izin operasional.
Seperti diketahui, Selasa (28/7/2022) kemarin, ada 12 Gerai Holywings yang tersebar di seluruh ibukota disegel, tersebar di Jakarta Pusat, Selatan, Barat hingga Utara. Penyegelan dilakukan karena Holywings melanggar izin operasional.
Dalam penyegelan, selain ditandai spanduk penyegelan di setiap titik Gerai Holywings, juga dilarang adanya aktivitas hiburan dan pariwisata sama sekali.
Baca Juga: 8 Daftar Rumah Sakit di Jakarta Pusat yang Tersebar di 8 Kecamatan
Penyegelan juga diikuti oleh Gerai Holywings di sejumlah daerah di Indonesia. Bahkan, General Manager Holywings Yuli Setiawan mengatakan saat ini hanya tinggal 2 Gerai Holywings saja yang buka, dari total 38 Gerai.
Beberapa waktu sebelumnya, Holywings juga sempat menuai kontroversi dengan promosi minuman beralkohol Muhammad - Maria.
Artikel Terkait
Ini Daftar 12 Gerai Holywings yang Ditutup Hari ini, Mana Saja?
Puluhan Minuman Berakohol Masih Rapi di Rak Bar Holywings Epicentrum Kuningan saat Penyegelan
Izin Usaha Holywings Dicabut Pemprov DKI Jakarta, Nikita Mirzani Syok