AYOJAKARTA.COM—Bagi Anda Warga DKI Jakarta yang belum mempunyai rumah, informasi berikut pasti akan sangat bermanfaat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja meresmikan 12 Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) pada Kamis (18/8/2022).
Tersebar di 12 lokasi serta empat wilayah kota Jakarta, tersedia 33 tower dengan 7.421 unit Rusunawa dengan standar apartemen.
Lalu bagaimana Cara Daftar, Syarat Tinggal dan Fasilitas di 12 Rusunawa di Jakarta 2022?.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Sediakan 7.549 unit Rusunawa. Simak Fasilitas dan Syarat Daftarnya!
Sebelum membahas Cara Daftar, simak dulu Syarat Tinggal di Rusunawa tersebut.
SYARAT TINGGAL
Ada sejumlah syarat untuk tinggal di 12 Rusunawa itu, seperti dijelaskan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Sarjoko.
- Warga DKI
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
- Sudah berkeluarga
- belum memiliki rumah tinggal
- penghasilan di bawah UMP.
Lalu fasilitas apa saja yang tersedia di Rusunawa tersebut?.
Baca Juga: Viral Geomungo, Alat Musik Tradisional dari Korea Usai Dimainkan Jisoo BLACKPINK dalam Pink Venom
FASILITAS:
-luasan unit 36 m2
-terdiri ruang keluarga, dua kamar, dapur, dan kamar mandi dan balkon.
-lokasi strategis, dekat dengan fasilitas publik dan transportasi umum.
-akses penyandang disabilitas, lift
-tempat ibadah, sekolah PAUD, Taman kanak-kanak, perpustakaan
-klinik, ruang serbaguna, taman bermain anak, amphitheater
-lapangan olahraga, lapangan parkir, halte
-Unit usaha untuk membangun kehidupan penghuni dalam peningkatan ekonomi sosil dan budaya.
Merasa memenuhi persyaratan tersebut, maka dapat segera melakukan pendaftaran.
Baca Juga: Teka Teki Bunker Berisi Rp 900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo, Begini Jawaban Polri!
Berikut langkah pendaftarannya
- masuk ke Sistem Informasi Perumahan dan Pemukiman (SIRUKIM) DKI Jakarta yang ada di playstore
- Instal SIRUKIM
- Daftar dulu untuk LOGIN
- Sebelum LOGIN Siapakan dulu e KTP Anda
- Untuk LOGIN ada 2 tahapan verifikasi dengan pertanyaan "NIK Anda DKI JAKARTA? Ya – TIDAK"
- Silakan Jawab sesuai identitas anda.
- Dan ikuti panduan yang tertera selanjutnya
Dalam tampilan SIRUKIM Anda dapat melakukan beberapa kegiatan sesuai fitur yang ditampilkan, ada Booking Rusunawa,Cek tagihan dan lainnya.
Adapun 2022 ini, sebanyak 10 Rusunawa diresmikan yakni :
- Rusunawa PIK Pulo Gadung Tahap I, Jakarta Timur ( 3 Tower, 16 Lantai, 511 unit)
- Rusunawa PIK Pulo Gadung Tahap II, Jakarta Timur (6 tower, 16 lantai, 1412 unit)
- Rusunawa Ujung Menteng, Jakarta Timur (2 Tower, 16 lantai, 422 unit)
- Rusunawa Penjaringan, Jakarta Utara ( 4 Tower, 20 lantai, 1010 unit)
- Rusunawa Karang Anyar, Jakarta Pusat; (2 Tower, 16 lantai, 421 unit)
- Rusunawa Cipinang Besar Utara, Jakarta Timur( (1 Tower, 16 lantai, 239 unit)
- Rusunawa Cakung Barat, Jakarta Timur (3 Tower, 16 lantai, 542 unit)
- Rusunawa Pulo Jahe, Jakarta Timur (2 Tower, 24 lantai, 750 unit)
- Rusunawa Padat Karya, Jakarta Utara (2 Tower, 16 lantai, 377 unit)
- Rusunawa Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara ( 1 Tower, 11 lantai, 151 unit)
Baca Juga: 6 Nasehat Mbah Moen Agar Hidup Berkah Dunia Akhirat: Jangan Terlalu Benci Takut Justru Jadi Cinta
Namun, ada 3 Rusunawa yang masih dipersiapkan untuk lokasi isolasi terkendali. Yakni
- Rusunawa Nagrak, Jakarta Utara (10 Tower, 2.560 unit)
- Rusunawa Daan Mogot Jakarta Barat (2 Tower, 522 unit)
- Rusunawa Pulo Gebang Jakarta Timur (3 Tower, 522 Unit)

Share this article
Berikut Cara Daftar, Syarat Tinggal dan Fasilitas di 12 Rusunawa di Jakarta yang baru saja diresmikan Gubernur Anies Baswedan (18/8/2022)